Polisi Siagakan Pemeriksaan Check Point Saat Libur Nataru
JAKARTA – Menyambut libur Natal dan tahun baru (Nataru) yang berlangsung tak lama lagi, kepolisian bakal bersiaga untuk mengurangi penyebaran Covid-19 dengan melakukan pengawasan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan tidak melakukan penyekatan terkait arus mudik saat Natal. Namun demikian, titik pemeriksaan (check point) akan disiapkan di sejumlah lokasi.
“Natal memang tidak ada penyekatan, tetapi kita akan melaksanakan ‘check point’,” ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari NTMC Polri (1/12/2021).
Personel gabungan saat tengah menjaga posko penyekatan di Jalan Gatot Subroto, Jatiuwung, Kota Tangerang, pada larangan mudik Lebaran 2021 hari kedua, Jumat (7/5/2021).
Meski begitu, Sambodo tidak merinci apa saja yang akan diperiksa di “check point” tersebut, karena penetapan dokumen yang akan diperiksa adalah kewenangan pemerintah.
“Apa yang kita cek, nanti kita tunggu dari pemerintah. Apakah SIKM atau cukup dengan PeduliLindungi atau harus ditempelkan stiker,” ucap Sambodo.
Dapatkan informasi, inspirasi dan insight di email kamu.
Daftarkan email
“Nanti detailnya akan kita sampaikan menjelang tanggal 24 Desember saat dimulainya Operasi Lilin,” kata dia.
Pada H-3 jelang Hari Raya Idul Fitri 1422 H petugas gabungan dari TNI,Polri, Dishub dan Satpol PP memperketat penjagaan pemudik di perbatasan Kabupaten Bekasi dan Karawang.
Sebagai informasi, Kepolisian Republik Indonesia menggelar Operasi Lilin 2021 dalam rangka pengamanan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Operasi yang berlangsung dari 22 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 ini melibatkan personel gabungan Polri dan TNI beserta unsur dari pemerintah serta mitra Kepolisian lainnya.
Total sebanyak 179.814 personel dilibatkan secara nasional. Di dalamnya terdapat anggota Polri sebanyak 103.109 orang. Kemudian personel TNI sebanyak 19.017 orang dan sisanya personel dari pemerintah daerah dan mitra-mitra Kepolisian.
Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.
Sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang PPKM di momen Natal dan Tahun Baru, Polri mendirikan 3.184 pos pengamanan dan 1.113 pos pelayanan.
Adapun fungsi keberadaan pos pelayanan dan pos pengamanan tersebut menjadi bagian dari pengawasan agar kebijakan pemerintah terkait PPKM pada masa libur Nataru dijalankan dengan sebaik-baiknya.
SUMBER: KOMPAS.com