Home Jaga Indonesia

    Bareskrim Polri Tangkap Buronan Kasus Dugaan Penipuan Uang Senilai Rp233 Miliar

    by Admin Tiroe
    Oktober 7, 2021
    in Jaga Indonesia
    0 0
    0
    Bareskrim Polri Tangkap Buronan Kasus Dugaan Penipuan Uang Senilai Rp233 Miliar
    0
    SHARES
    0
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengungkap penangkapan seorang buronan kasus dugaan penipuan senilai Rp233 miliar, atas nama Burhanuddin.

    “Ya betul (sudah ditangkap), burnonan penipuan” kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono melalui keterangannya, Rabu (6/10/2021).

    Tersangka Burhanuddin diketahui merupakan buronan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan sehingga menyebabkan kerugian pada korban sebesar Rp233 miliar.

    Argo menyebut, penangkapan terhadap tersangka kasus penipuan itu dilakukan pada Selasa (5/10/2021) sekira pukul 21:00 di kawasan Jakarta Pusat.

    Dalam perkara ini, korban dari tersangka adalah PT Wika Beton Tbk dan PT Sinar Indahjaya Kencana.

    “Perkara ini bergulir sekira tahun 2016. Ia menjual lahan yang sudah diagunkan pada pihak QNB,” tukasnya.

    Kendati begitu, Argo belum menyampaikan secara detail terkait kasus tersebut.

    Admin Tiroe

    Admin Tiroe

    Recommended

    Kepolisian Daerah Sulawesi Utara

    Kiprah Inspiratif Kepolisian Daerah Sulawesi Utara di Tengah Dinamika Sosial dan Tantangan Keamanan

    11 bulan ago
    Di KTT G7, Jokowi Ajak Investasi Sektor Energi Bersih di Indonesia.

    Jokowi Dorong Negara G7 Investasi Sektor Energi Bersih di Indonesia

    3 tahun ago

    Popular News

      Connect with us

      • Kode Etik Jurnalistik
      • Kebijakan Privasi
      • Tentang Kami
      • Disclaimer
      • Pedoman Pemberitaan Media Siber
      [qoxag_footer text="Copyright Tiroe {year}. All Right Reserved"]
      wpDiscuz