Mulai Agustus 2021 SIM C Dibagi Menjadi 3 Golongan, Berikut Rinciannya
SINARJATENG.COM – Kepolisian telah menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang disahkan pada 19 Februari 2021.
Hal itu memuat peraturan baru berkenaan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor atau SIM C yang dibagi menjadi tiga jenis.
Menurut Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman, ditargetkan bulan Agustus ini penggolongan SIM C siap diberlakukan.
“Kalau bicara target tetap Agustus. Ya bisa aja di pertengahan atau akhir Agustus. Intinya pada saat diimplementasikan bakal ada pemberitahuan dulu,” ujar Arief.
Terdapat tiga jenis SIM C yang akan diterapkan. Antara lain, SIM C, CI, dan CII. Ketiga SIM C tersebut dibedakan dalam kapasitas isi silinder kendaraannya.
Kemudian pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 3 ayat 2 dijelaskan mengenai jenis kapasitas silinder pada kendaraan, berikut rinciannya.
1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic);
2. SIM CI, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik;
3. SIM CII, berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau Ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Sekedar informasi, biaya pembuatan SIM C, CI dan CII tetap sama. Pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp 100.000, SIM CI Rp 100.000, dan SIM CII Rp 100.000.
Kemudian, untuk perpanjangan pengendara dikenakan tarif sama ketiganya yakni Rp 75.000 untuk SIM C, C 1, dan C2. Tetapi, biaya di atas belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan Asuransi.***