33 Kasus Penimbun Obat dan Tabung Oksigen Diungkap
JAKARTA – Sebanyak 33 kasus penimbunan obat COVID-19 dan tabung oksigen diungkap aparat kepolisian. Sebanyak 37 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan Polri saat ini telah mengungkap dan menangani 33 kasus penimbunan obat terapi COVID-19 dan tabung oksigen, serta menjual obat di atas HET dan tanpa izin edar.
“Bareskrim Polri dan jajaran polda sampai saat ini sudah melakukan penindakan terhadap 33 kasus dengan sudah menetapkan 37 tersangka,” katanya, Rabu (28/7).
Dijelaskannya, 33 kasus tersebut diungkap oleh Bareskrim Polri dan jajaran polda yang di daerah. Untuk tingkat Mabes Polri, Bareskrim Polri menangani delapan kasus dengan 19 tersangka, Ditipideksus ada lima kasus dengan 10 tersangka dan Ditipid Narkoba ada tiga kasus dengan tiga tersangka.
“Kasusnya terkait dengan menjual obat di atas harga eceran tertinggi (HET), menahan atau menimbun atau menyimpan untuk tujuan tertentu, kemudian mengedarkan tanpa izin edar, lalu mengubah tabung alat pemadam api (APAR) menjadi tabung oksigen,” ungkapnya.
Dari hasil pengungkapan tersebut, kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya 365.876 tablet obat terapi COVID-19 dari berbagai macam jenis, 62 vial obat terapi COVID-19 dari berbagai jenis, kemudian 48 tabung oksigen.
“Polri juga menindak sebuah pabrik obat di Cianjur yang memproduksi obat antibiotik Azithromycin,” katanya.
Dikatakannya, di pabrik tersebut, petugas menemukan 178 ribu butir Azithromycin dan 125 kg bahan untuk pembuatan obat. Di mana bahan itu kalau diproduksi menjadi Azithromycin menghasilkan 300 ribu butir.
Untuk kasus pabrik obat di Cianjur, Polri mengambil langkah penanganan dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice), sedangkan 33 kasus lainnya diproses pidana di tiap-tiap divisi yang menangani.
Adapun pasal yang disangkakan kepada 37 tersangka, yakni Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 62 juchto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan pihaknya akan menindak tegas pihak-pihak yang memanfaatkan situasi pandemi COVID-19 untuk mencari keuntungan secara ilegal, dengan melakukan penimbunan, transaksi obat secara ilegal.
“Ini tentunya merupakan satu tindak pidana, dari 33 kasus yang ditangani di seluruh Indonesia ada 37 tersangka. Polri tentunya berkomitmen bagaimana penanganan COVID-19 di Tanah Air dapat berjalan dengan baik, termasuk berkomitmen menangani secara tuntas perilaku-perilaku yang tidak bertanggung jawab dalam situasi sekarang,” katanya.(gw/fin)