Selasa Januari 31, 2023
Edit Content
Pretasi Indonesia Pretasi Indonesia
  • most recent news
  • trending news
  • most read
  • All Video
  • Image gallery
  • more
  • Accessibility
  • Help
  • Contact
  • About qoxag
Pretasi Indonesia Pretasi Indonesia
  • Beranda
  • Ide Kreatif
  • Jaga Indonesia
  • Kontribusi Negeri
  • Prestasi
 PPKM Darurat Jawa dan Bali Resmi Berjalan, Masyarakat yang Melanggar Bisa Terancam Hukuman Pidana
NASIONAL

PPKM Darurat Jawa dan Bali Resmi Berjalan, Masyarakat yang Melanggar Bisa Terancam Hukuman Pidana

by Admin Tiroe Juli 5, 2021 0 Comment

PR CIREBON– Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa dan Bali sudah diterapkan mulai tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.

PPKM Darurat Jawa dan Bali ini berbeda dari kebijakan pembatasan lainnya, karena disebut-sebut lebih tegas dan pelanggar bahkan bisa terancam pidana.

Polri sendiri menyatakan, demi mendukung kebijakan pemerintah PPKM Darurat dengan menyiapkan ratusan penyekatan di Jawa dan Bali.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari laman Humas Polri, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membangun 407 titik penyekatan di Jawa dan Bali. Titik penyekatan itu dibangun sehubung pemberlakukan PPKM Darurat selama 3 sampai 20 Juli 2021.

Kakorlantas Polri, Irjen Istiono mengatakan, Polri telah menggelar Operasi Aman Nusa II dalam rangka pelaksanaan PPKM Darurat.

Operasi Aman Nusa II tersebut akan dilaksanakan selama 30 hari yakni sejak tanggal 3 Juli hingga 1 Agustus 2021.

Baca Juga: Ramalan Horoskop Cinta Mingguan, Tanggal 5 – 11 Juli 2021, Awal yang Baru bagi Capricorn, Aquarius, Pisces

Operasi Aman Nusa II sendiri adalah operasi kemanusiaan dengan tindakan humanis, tegas, dan terukur.

“Operasi ini adalah operasi kemanusiaan dengan tindakan humanis, tegas, maupun terukur,” ujarnya.

“Kaitannya dalam mendukung PPKM Darurat ini juga telah kita bangun di 407 titik-titik pembatasan dan pengendalian,” sambung Irjen Istiono pada Sabtu, 3 Juli 2021.

Baca Juga: Perdana Menteri Negara Bagian Australia Catat Kenaikan Kasus Covid-19 Harian Terbesar Tahun 2021

Pertama-tama Polri akan menggunakan upaya preventif, patroli sampai ke wilayah RT maupun RW.

Irjen Istiono mengingatkan untuk seluruh personilnya yang turun ke lapangan agar memahami peraturan dari PPKM Darurat dengan baik.

Lalu sebenarnya apa yang akan didapat masyarakat yang melanggar ketentuan dari PPKM Darurat?

Baca Juga: Ramalan Horoskop, 4 Juli 2021: Capricorn, Aquarius, dan Pisces Ada Hal yang Datang Secara Mengejutkan

Hal ini dijabarkan oleh Polda Metro Jaya, setidaknya ada dua hal penindakan yang akan diterapkan.

Dikutip PikiranRakyat-Cirebon.com dari PMJ News, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyebut sanksi tersebut mulai dari penegakan yustisi hingga adanya ancaman pidana.

“Ada dua jenis penindakan, pertama itu penegakan yustisi dan kedua penyidikan untuk masuk ke pidana,” ucap Tubagus pada Sabtu, 3 Juli 2021.

Baca Juga: Chansung 2PM Berbagi Kisah Lucu Saat Ia dan Nichkhun Jadi Cameo Dalam Drama Taecyeon ‘Vincenzo’

Hukuman pidana yang bisa dikenakan kepada masyarakat yang dianggap melanggar atau menghalangi upaya penanggulangan ternyata diatur dalam Undang-Undang.

Hal tersebut tertulis di Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“PPKM Darurat sendiri merupakan bentuk upaya dalam penanggulangan wabah penyakit,” kata Tubagus.

Baca Juga: 4 Zodiak Ini Dikenal Mampu Jadi Seorang Ayah yang Terbaik, Capricorn Jadi Salah Satunya!

Berdasarkan hal tersebut, Polri menyiapkan sejumlah satgas penegakan hukum untuk menindak para pelanggar PPKM Darurat.

Perusahaan di luar sektor esensial dan kritikal yang nakal dan memaksa beroperasi tidak akan segan untuk ditindak tegas.***

Share This:

Tags: PPKM Darurat
Previous post
Next post

Admin Tiroe (Website)

author

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Most Recent
Prestasi Masyarakat Indonesia

Jonatan Christie Juara Indonesia Masters 2023!

Januari 30, 2023
Ide Kreatif

Kisah Faron, Penerima KIP Kuliah yang Sukses

Januari 25, 2023
Prestasi Masyarakat Indonesia

Fauziah, Mahasiswa Unej yang Kuliah Gratis Berkat

Januari 25, 2023
Prestasi Masyarakat Indonesia

Naazira Alana Nirwasita, Raih Prestasi Berkat Hobi

Januari 24, 2023
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Copyright Tiroe 2023. All Right Reserved
wpDiscuz