Tekan Penyebaran Covid-19, TNI-Polri Perkuat Empat Pilar Pelaksanaan PPKM Mikro
JAKARTA, investor.id – Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Marsekal Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa TNI dan Polri secara terus-menerus akan memperkuat empat pilar pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Penguatan empat pilar di masyarakat dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan PPKM mikro,” kata Hadi saat memberikan keterangan pers secara daring usai menghadiri rapat terbatas Kabinet Indonesia Maju yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi, pada Senin (21/6/2021).
Hadi mengatakan, salah satu contoh penguatan empat pilar, yaitu kepala desa/kecamatan, kepala Puskesmas, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
“Empat pilar ini memiliki fungsi yang kuat untuk melaksanakan pencegahan, penanganan, pembinaan, dan dukungan terhadap pelaksanaan PPKM mikro,” kata dia.
Menurut Hadi, dukungan terhadap penguatan pelaksanaan PPKM mikro dimulai dari tingkat rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW). Peran RT/RW dibantu bidan desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas akan sangat membantu dengan melaksanakan pemetaan kasus Covid-19 di wilayah tersebut.
“Setelah melakukan pemetaan, RT/RW mampu untuk melaksanakan isolasi wilayah-wilayah yang perlu dibatasi. RT/RW pun mampu untuk melakukan pemisahan warga berdasarkan hasil tracing kontak erat. Sehingga warga yang memang bergejala langsung diserahkan ke rumah sakit untuk dirujuk dan yang tidak bergejala dilaksanakan isolasi mandiri atau isolasi terpusat,” katanya.
Berbagai upaya penguatan PPKM mikro juga terus dilakukan TNI- Polri untuk menekan kenaikan angka kasus harian.
Sementara itu, menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, penguatan implementasi PPKM mikro telah dilakukan khususnya di wilayah yang mengalami lonjakan kasus Covid-19 seperti Provinsi Riau, Kabupaten Kudus, Kabupaten Bangkalan, dan Provinsi DKI Jakarta.
Sebagai contoh di Provinsi Riau, penguatan implementasi PPKM mikro yang dilakukan TNI-Polri yaitu dengan memperkuat pengetesan dan penelusuran, serta melakukan pemisahan masyarakat yang memerlukan isolasi mandiri di rumah atau isolasi mandiri terpusat.
Dengan cara ini, kasus harian di Provinsi Riau dapat ditekan dari 813 kasus menjadi 313 kasus.
“Perlu saya berikan gambaran bahwa di Riau telah terjadi kenaikan tertinggi yaitu 813 kasus harian, sehingga kemudian dilakukan upaya kegiatan testing dan tracing yang kuat. Kemudian melakukan kegiatan memisahkan masyarakat yang harus dilaksanakan kegiatan isolasi mandiri di rumah dan isolasi mandiri terpusat. Bagi masyarakat yang melakukan isolasi mandiri di rumah, kita bantu distribusi obat-obatan dan bantuan sosial. Saat ini angka di wilayah Riau telah turun dari 813 menjadi 313,” kata Kapolri.
Sementara itu, untuk peningkatan kasus Covid-19 di klaster Kudus, jelas Kapolri, TNI-Polri juga melakukan penebalan PPKM mikro dengan menambah jumlah personel TNI dan Polri untuk memperkuat kegiatan pengetesan, penelusuran, serta penjagaan di wilayah desa. Kegiatan penguatan PPKM mikro di Kudus ini akan dipertahankan dalam waktu satu minggu ke depan.
“Terkait dengan kegiatan penguatan, penyekatan, pembatasan kegiatan dan juga penguatan testing dan tracing, sehingga kemudian semuanya bisa kita dapatkan. Kemudian kita berikan treatment, khususnya yang diisolasi mandiri sehingga bisa segera sembuh,” kata Kapolri.
Penguatan PPKM mikro juga dilakukan di Provinsi DKI Jakarta yang saat ini kenaikan kasus harian Covid-19 mencapai angka 4 ribu orang. Kapolri mengimbau kepada pemerintah daerah untuk bekerja sama dalam merealisasikan 31 wilayah yang digunakan untuk kegiatan isolasi mandiri terpadu seiring dengan penguatan kegiatan pengetesan dan penelusuran.
“Termasuk juga wilayah di Nagrak, Pasar Rumput, dan tempat-tempat lain. Termasuk apabila memang diperlukan hotel-hotel yang bisa dipersiapkan menjadi tempat isolasi mandiri,” tambahnya.
Terkait penegakan aturan ataupun penegakan hukum di wilayah-wilayah yang telah ditentukan adanya pembatasan, Kapolri menyebut pihaknya akan memperkuat pengawasan di wilayah-wilayah yang melebihi jam operasional.
“Kita lakukan penutupan termasuk tentunya terhadap yang melanggar akan kita terapkan sanksi sesuai dengan kesepakatan yang telah di laksanakan. Harapan kita ini betul-betul bisa dilaksanakan,” jelasnya.
Kapolri juga mengimbau kepada pemerintah daerah untuk menyosialisasikan zonasi wilayah agar kegiatan-kegiatan yang dilakukan sesuai dengan PPKM mikro dapat ditegakkan berdasarkan zonasi.
Editor : Gora Kunjana (gora_kunjana@investor.co.id)