Sabtu Januari 28, 2023
Edit Content
Pretasi Indonesia Pretasi Indonesia
  • most recent news
  • trending news
  • most read
  • All Video
  • Image gallery
  • more
  • Accessibility
  • Help
  • Contact
  • About qoxag
Pretasi Indonesia Pretasi Indonesia
  • Beranda
  • Ide Kreatif
  • Jaga Indonesia
  • Kontribusi Negeri
  • Prestasi
 Polres Pandeglang Gelar Press Release Ungkap Kasus Pembunuhan
Jaga Indonesia

Polres Pandeglang Gelar Press Release Ungkap Kasus Pembunuhan

by Admin Tiroe Desember 11, 2021 0 Comment

PANDEGLANG– Beberapa hari terjadi dugaan tindak pidana pembunuhan dan atau pengeroyokan dan atau penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal Kampung Cibereum, RT 11 RW 04, Desa Carita, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang. Yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 08 Desember 2021, sekitar jam 03.30.

Kerja keras Sat Reskrim Polres Pandeglang untuk menyingkap misteri tewasnya korban yang bernama Muhamad Abdurrachim (24), warga yang beralamat di Kampung Kokosan RT 3/ RW 4 Desa Padasuka Kecamatan Baros Kabupaten Serang.
Tersangka pembunuh Muhamad Abdurrachim ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Pandeglang yaitu DP (30), DD (19), dan RD (21) ditangkap dirumahnya masing-masing.

Menurut keterangannya tersangka melakukan pembunuhan terhadap korban karena arena korban mencuri minuman keras jenis ciu milik sdr. Nana Als Doknong

“Tersangka melakukan pembunuhan dan atau pengeroyokan dan atau penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dengan cara memukul ke bagian kepala korban dengan tangan kosong dan membenturkan kepala korban ke dinding sehingga korban mengeluarkan darah pada hidung dan kepala korban.” Waka Polres Pandeglang Kompol Rahmat

“Barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) potong kaos warna hitam bertuliskan Terlantar; 1 (satu) potong celana panjang warna biru merk Levis, 1 (satu) potong celana dalam warna hitam merk Puma,” tambah Kompol Rahmat
.

Ia juga menjelaskan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dituduh melanggar pasal pasal 338 KUH Pidana dan atau 170 KUH Pidana dan atau 351 ayat (3) KUH Pidana., dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 15 tahun penjara, karena dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

Sumber: jurnalpolisi.co.id

Share This:

Tags: Polres Pandeglang Gelar Press Release Ungkap Kasus Pembunuhan
Previous post
Next post

Admin Tiroe (Website)

author

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Most Recent
Ide Kreatif

Kisah Faron, Penerima KIP Kuliah yang Sukses

Januari 25, 2023
Prestasi Masyarakat Indonesia

Fauziah, Mahasiswa Unej yang Kuliah Gratis Berkat

Januari 25, 2023
Prestasi Masyarakat Indonesia

Naazira Alana Nirwasita, Raih Prestasi Berkat Hobi

Januari 24, 2023
Prestasi Masyarakat Indonesia

Petenis Aldila Sutjiadi Lolos 16 Besar Australia

Januari 20, 2023
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Copyright Tiroe 2023. All Right Reserved
wpDiscuz