Edit
  • most recent news
  • trending news
  • most read
  • All Video
  • Image gallery
  • more
  • Accessibility
  • Help
  • Contact
  • About qoxag
  • Beranda
  • Ide Kreatif
  • Jaga Indonesia
  • Kontribusi Negeri
  • Warga Bicara
Home Jaga Indonesia

Polisi Anggap Reuni 212 Tindak Pidana Pasal 510 KUHP, Ini Bunyinya

Admin Tiroe by Admin Tiroe
Desember 3, 2021
149 1
Polisi Anggap Reuni 212 Tindak Pidana Pasal 510 KUHP, Ini Bunyinya
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya Komisaris Besar Marsudianto mengatakan Reuni 212 tidak termasuk kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum. “Ini adalah kegiatan keramaian,” kata Marsudianto, Rabu, 1 Desember 2021, seperti dikutip dari Antara.

Menurut Marsudianto, Reuni 212 termasuk unsur tindak pidana Pasal 510 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni mengadakan keramaian umum dan mengadakan pawai di jalan umum tanpa izin.

Mengutip laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI, Pasal 510 KUHP berbunyi:

(1) Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu: 1. mengadakan pesta lain yang ditunjuk untuk itu: 2. mengadakan arak-arakan di jalan umum.

Adapun ayat keduanya berbunyi:

(2) Jika arak-arakan diadakan untuk menyatakan keinginan-keinginan secara menakjubkan, yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama dua minggu atau pidana denda dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Sam Suharto mengatakan sebanyak 4.218 personel gabungan dari TNI, Polri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun disiapkan untuk mencegah aksi Reuni 212 di kawasan Patung Kuda.

Menurut Marsudianto, pengamanan ini merupakan bentuk operasi kemanusiaan demi menyelamatkan warga dari penyebaran COVID-19.

Kepastian penyelenggaraan Reuni 212 hingga kini masih tanda tanya. Rencana awal yang akan dilakukan di Kawasan Monas terkendala izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena tempat itu belum dibuka untuk umum.

Panitia menyiapkan lokasi alternatif di Kawasan Patung Kuda. Namun Polda Metro Jaya tidak kunjung mengeluarkan izin keramaian karena panitia tidak mengantongi rekomendasi satgas Covid-19.

Acara Reuni 212 sempat ingin dipindahkan ke Majelis Az-Zikra, Sentul, Bogor, Jawa Barat. Namun pengurus yayasan menolak karena masih berduka atas wafatnya putra pendakwah Arifin Ilham, Ameer Azzikra.

Sumber: TEMPO.CO

Admin Tiroe

Admin Tiroe

Recommended.

Cegah Penyebaran Corona, Sat Brimob Polda Jabar Semprotkan Disinfektan

Cegah Penyebaran Corona, Sat Brimob Polda Jabar Semprotkan Disinfektan

Juni 21, 2021
Polri Perpanjang Masa Tugas Satgas Nemangkawi di Papua

Polri Perpanjang Masa Tugas Satgas Nemangkawi di Papua

Juni 3, 2021

Trending.

Atlet Nasional Biliar dan Pengurus Provinsi POBSI Antusias Sambut Hot Nine sebagai Ajang Peningkatan Prestasi

Atlet Nasional Biliar dan Pengurus Provinsi POBSI Antusias Sambut Hot Nine sebagai Ajang Peningkatan Prestasi

Februari 8, 2021
Kapolri Minta Jajarannya di SDM Polri Bisa Jadi ‘Koki’

Kapolri Minta Jajarannya di SDM Polri Bisa Jadi ‘Koki’

November 20, 2021
Dari Laporan Anak Hilang, Polisi Ungkap Praktek Prostitusi Online di Jaksel

Dari Laporan Anak Hilang, Polisi Ungkap Praktek Prostitusi Online di Jaksel

Oktober 14, 2021
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
[qoxag_footer text="Copyright Tiroe {year}. All Right Reserved"]