Sabtu Januari 28, 2023
Edit Content
Pretasi Indonesia Pretasi Indonesia
  • most recent news
  • trending news
  • most read
  • All Video
  • Image gallery
  • more
  • Accessibility
  • Help
  • Contact
  • About qoxag
Pretasi Indonesia Pretasi Indonesia
  • Beranda
  • Ide Kreatif
  • Jaga Indonesia
  • Kontribusi Negeri
  • Prestasi
 Ini Alasan Polisi Belum Keluarkan Izin Reuni 212
Jaga Indonesia

Ini Alasan Polisi Belum Keluarkan Izin Reuni 212

by Admin Tiroe November 30, 2021 0 Comment

JAKARTA – Reuni 212 rencananya akan digelar pada 2 Desember 2021. Namun, polisi belum mengeluarkan izin keramaian terkait Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) rencana aksi tahunan ini. Hal itu sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol E. Zulfan.

“Untuk kegiatan 212 hingga saat ini Polda belum mengeluarkan izin. Besok kita update ya, ada perkembangan baru besok ya untuk 212,” ujar Zulfan, Minggu (28/11/2021) sore.

Polda Metro Jaya melihat ada sejumlah persyaratan administrasi yang belum bisa dipenuhi panitia acara reuni 212. Salah satunya adalah rekomendasi dari Satgas Covid-19 di masa pandemi yang belum berakhir.

Zulfan menjelaskan untuk kegiatan yang menghadirkan orang dalam jumlah banyak di tempat umum harus mengantongi STTP. STTP itu kata dia menjadi lampu hijau dari polisi dalam terlaksananya kegiatan keramaian tersebut.

“Polri miliki kewenangan untuk terima surat pemberitahuan masyarakat dan surat permohonan izin keramaian. Kemudian setelah itu diterbitkamnya kita kenal STTP atau surat tanda terima pemberitahuan terkait surat izin keramaian,” kata Zulpan pada 25 November 2021 silam.

Pihak panitia Reuni 212 juga perlu mendapatkan izin dari pengelola tempat berlangsungnya acara tersebut, yakni Pemprov DKI Jakarta karena acara Reuni 212 diketahui akan dipusatkan di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Monas, Jakarta Pusat.

“Ini menyangkut dengan pola keamanan apabila kegiatan tersebut dapat izin. Namun perlu diketahui apabila panitia tidak dapat lengkapi ketentuan itu, maka pihak kepolisian khususnya Polda Metro Jaya tidak akan menerbitkan surat izin keramaian terhadap kegiatan yang diajukan,” jelas Zulpan.

Share This:

Previous post
Next post

Admin Tiroe (Website)

author

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Most Recent
Ide Kreatif

Kisah Faron, Penerima KIP Kuliah yang Sukses

Januari 25, 2023
Prestasi Masyarakat Indonesia

Fauziah, Mahasiswa Unej yang Kuliah Gratis Berkat

Januari 25, 2023
Prestasi Masyarakat Indonesia

Naazira Alana Nirwasita, Raih Prestasi Berkat Hobi

Januari 24, 2023
Prestasi Masyarakat Indonesia

Petenis Aldila Sutjiadi Lolos 16 Besar Australia

Januari 20, 2023
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Copyright Tiroe 2023. All Right Reserved
wpDiscuz