Ditangkap, Begini Modus Ketua LSM Tamperak Peras Polisi Rp2,5 Miliar

Jakarta – Satreskrim Polres Metro Jakpus meringkus seorang Ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi atau Tamperak berinisial KPP. Pelaku mencoba memeras anggota Polri hingga Rp2,5 miliar.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi menerangkan, KPP (36) diamankan di Jalan Palem V, Kelurahan Petukangan Utara Kecamatan Pesanggrahan Jaksel pada Senin (22/11) sore.

“Pelaku yang diduga melakukan pemerasan terhadap anggota Polri awalnya meminta sampai Rp2,5 Miliar, yang bersangkutan ini adalah Ketua DPP Tamperak,” kata dia di Polres Metro Jakpus, Senin malam.

Hengki menerangkan, aksi KPP terendus ketika memeras anggota Satgas yang menangani pembegalan karyawati Basarnas kemarin. Hengki tak menampik bahwa penanganan kasus begal berkembang ke kasus narkotika.

Ada lima orang pengguna narkoba ditangkap. Namun, empat di antaranya dikirim ke panti rehabilitasi. Hengki mengatakan, KPP menilai keputusan itu melanggar SOP.

“Dianggap yang bersangkutan ini melanggar SOP dan terus dilakukan dengan membawa nama petinggi negara maupun TNI-Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang,” ujar dia.

Hengki menyebut, KPP sempat melakukan pengancaman melalui media elektronik. KPP membandingkan penanganan kasus serupa di pelbagai daerah seperti Medan ataupun Jakarta. Hengki menilai, itu cara pelaku untuk melakukan pemerasan.

Hengki menyebut, tudingan KPP sampai saat ini tidak terbukti. Ia menyebut, anggotanya telah diperiksa Bid Propam.

“Tidak ada suap-menyuap. Itu adalah anggota satgas kami dan ini justru menjadi korban pemerasan terhadap LSM tersebut,” ujar dia.

Berdasarkan penyelidikan, kasus pemerasan diduga tidak hanya terjadi di Jakarta Pusat. Adapun, melihat dari modusnya, pelaku awalnya menyambangi instansi-instansi untuk memberikan pernyataan-pernyataan yang mendiskreditkan instansi maupun pimpinan lembaga.

Di balik itu, ada maksud tersembunyi yakni melakukan pemerasan

“Pelaku menakut-nakuti instansi pemerintah, TNI maupun Polri bisa melihat mendiskreditkan pimpinan TNI maupun Polri ternyata di balik itu yang bersangkutan melakukan pemerasan,” ujar dia.

Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau pasal 27 ayat 4 Undang-Undang ITE.

Sumber ; Merdeka.com[dp]

Exit mobile version