Home Jaga Indonesia

    Mabes Polri Sita 224,4 Kilogram Ganja dari Pengedar Jaringan Aceh

    by Admin Tiroe
    November 27, 2021
    in Jaga Indonesia
    0 0
    0
    Mabes Polri Sita 224,4 Kilogram Ganja dari Pengedar Jaringan Aceh
    0
    SHARES
    0
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkotika Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap 4 tersangka kasus peredaran narkoba jenis ganja. Mereka diketahui merupakan jaringan Aceh-Medan-Jakarta.

    Wakil Direktur Dirtipid Narkotika Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar Jayadi, mengatakan penangkapan berasal dari info penyidik di lapangan, yang mengetahui rencana transaksi ganja dari Aceh ke Jakarta.

    “Kemudian tim bergerak ke lapangan dan didapatkan informasi ganja tersebut sudah ada di wilayah Sumatera Selatan,” ksta Jayadi dalam konferensi pers, Jumat, 26 November 2021.

    Polisi kemudian menangkap 3 orang tersangka di Palembang, Sumatera Selatan, saat mengirimkan ganja dalam mobil Toyota Innova. Mereka adalah SP, RN, dan IH. Sebanyak 224,4 kilogram ganja didapatkan sebagai barang bukti.

    Dari pemeriksaan para tersangka, Jayadi mengatakan pengedar jaringan ini juga berasal dari Medan, Sumatera Utara. Tim pun bergerak dan menangkap satu orang berinisial SD, dari Medan. Ia disebut Jayadi sebagai pengendali jaringan tersebut.

    “2 orang yang kami kembangkan di daerah Aceh masih dalam pencarian. Dari hasil pengembangan semua tersangka kita bawa ke mabes Polri,” kata Jayadi.

    Admin Tiroe

    Admin Tiroe

    Recommended

    Mantan Menteri Pertambangan Kuntoro Mangkusubroto Tutup Usia

    Mantan Menteri Pertambangan Kuntoro Mangkusubroto Tutup Usia

    2 tahun ago
    Mengukir Prestasi di Tengah Pandemi

    Mengukir Prestasi di Tengah Pandemi

    4 tahun ago

    Popular News

      Connect with us

      • Kode Etik Jurnalistik
      • Kebijakan Privasi
      • Tentang Kami
      • Disclaimer
      • Pedoman Pemberitaan Media Siber
      [qoxag_footer text="Copyright Tiroe {year}. All Right Reserved"]
      wpDiscuz