Jakarta – Polisi meringkus lima orang mucikari yang melakukan ekspoitasi terhadap dua anak di bawah umur. Kedua remaja tersebut dipekerjakan sebagai PSK online di sebuah apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
Kelima tersangka tersebut di antaranya AM (36) selaku penyewa apartemen dan menampung tempat korban, CD (25) selaku pengantar jemput korban. Sedangkan FH (18), AL (19), dan DA (19) menjajakan korban melalui Open BO melalui Mi Chat
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari laporan anak hilang pada September 2021. Disebutkan remaja tersebut hilang kontak selama dua pekan.
“Kami amankan para pelaku penjaja prostitusi online, ada lima orang. Pengungkapan ini awalnya dari laporan anak hilang,” ujar Kombes Azis kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).
Menurut Azis, orang tua salah satu korban awalnya melaporkan anaknya hilang. Setelah dilakukan penyelidikan, korban diketahui berada di Apartemen Kalibata. Dua remaja tersebut dijajakan melalui aplikasi Mi Chat.
“Ternyata anak tersebut menjadi korban prostitusi online melalui Mi Chat. Di apartemen itu kami temukan juga beberapa laki-laki yang bertindak sebagai mucikari,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 88 jo 76 (i) atau Pasal 83 jo 76 (f) atau Pasal 81 jo 76 (d) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber: humas.polri.go.id