JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri mengungkap penangkapan seorang buronan kasus dugaan penipuan senilai Rp233 miliar, atas nama Burhanuddin.
“Ya betul (sudah ditangkap), burnonan penipuan” kata Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono melalui keterangannya, Rabu (6/10/2021).
Tersangka Burhanuddin diketahui merupakan buronan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pemalsuan sehingga menyebabkan kerugian pada korban sebesar Rp233 miliar.
Argo menyebut, penangkapan terhadap tersangka kasus penipuan itu dilakukan pada Selasa (5/10/2021) sekira pukul 21:00 di kawasan Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, korban dari tersangka adalah PT Wika Beton Tbk dan PT Sinar Indahjaya Kencana.
“Perkara ini bergulir sekira tahun 2016. Ia menjual lahan yang sudah diagunkan pada pihak QNB,” tukasnya.
Kendati begitu, Argo belum menyampaikan secara detail terkait kasus tersebut.