Selasa Januari 31, 2023
Edit Content
Pretasi Indonesia Pretasi Indonesia
  • most recent news
  • trending news
  • most read
  • All Video
  • Image gallery
  • more
  • Accessibility
  • Help
  • Contact
  • About qoxag
Pretasi Indonesia Pretasi Indonesia
  • Beranda
  • Ide Kreatif
  • Jaga Indonesia
  • Kontribusi Negeri
  • Prestasi
 Pemalsuan Swab PCR di Jaksel Dibongkar, Digunakan Pelamar-Pelesiran
Kontribusi Negeri

Pemalsuan Swab PCR di Jaksel Dibongkar, Digunakan Pelamar-Pelesiran

by Admin Tiroe Juli 30, 2021 0 Comment

Jakarta – Polres Jaksel menangkap 2 orang, laki-laki dan perempuan, pelaku pemalsuan surat swab PCR. Surat keterangan swab PCR palsu ini digunakan oleh para pelaku perjalanan yang terkena pembatasan PPKM hingga pelamar kerja.

Diawali penyelidikan Satreskrim Polres Jaksel terhadap sejumlah akun media sosial, salah satunya akun Facebook. Polisi mendapati adanya sebuah akun yang menawarkan jasa surat swab PCR tanpa tes.

“Kemudian dari penyelidikan tersebut, diketahui alamat akun tersebut bisa memberikan bukti sertifikat PCR tanpa melalui proses yang benar, jadi hanya mengeluarkan cetak kertas saja tanpa dites,” jelas Kapolres Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan di Polres Jaksel, Jl Wijaya I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/7/2021).

Dalam kasus ini, polisi menangkap 2 tersangka, J dan ID. Kedua pelaku meniru format surat keterangan swab PCR dari fasilitas kesehatan yang ada.

“Jadi dia hanya berbekal identitas dari pemohon, kemudian dia melakukan cetak format berdasarkan beberapa format yang dimiliki fasilitas lab rumah sakit, ada 3 baik rumah sakit umum ataupun negeri,” katanya.

Pelaku memasang tarif Rp 400 ribu untuk selembar surat keterangan hasil swab PCR palsu tersebut.

Kedua pelaku beroperasi sejak April 2021. Sejak April itu, mereka sudah 20 kali mencetak surat swab PCR palsu.

“Kalau 20 kali itu tinggal dikalikan Rp 400 ribu, Rp 8 juta dia dapatkan dibagi oleh mereka berdua,” katanya.

Kedua pelaku ditangkap di kawasan Melawai, Kebayoran Lama, Jaksel, pada Senin (26/7). Polisi masih mendalami adanya jaringan dari kedua pelaku ini.

“Karena ini cukup mudah dapat keuntungan tinggi, hanya selembar kertas dapat Rp 400 ribu,” katanya.

Digunakan Pelaku Perjalanan

Azis menambahkan pemesan surat swab palsu ini adalah para pelaku perjalanan yang hendak melakukan mobilitas di wilayah aglomerasi maupun ke luar daerah.

“Pembelinya ini adalah pelaku perjalanan ketika ada pembatasan, kemudian untuk bepergian keluar kota, mudik atau untuk keterangan kerja,” katanya.

Polisi akan meminta keterangan dari pembeli surat swab PCR dari kedua pelaku ini. Selanjutnya, polisi juga akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit yang namanya dicatut untuk pemalsuan tersebut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 263 dan 268 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6 tahun.

(mea/mea)

Share This:

Previous post
Next post

Admin Tiroe (Website)

author

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Most Recent
Prestasi Masyarakat Indonesia

Jonatan Christie Juara Indonesia Masters 2023!

Januari 30, 2023
Ide Kreatif

Kisah Faron, Penerima KIP Kuliah yang Sukses

Januari 25, 2023
Prestasi Masyarakat Indonesia

Fauziah, Mahasiswa Unej yang Kuliah Gratis Berkat

Januari 25, 2023
Prestasi Masyarakat Indonesia

Naazira Alana Nirwasita, Raih Prestasi Berkat Hobi

Januari 24, 2023
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Copyright Tiroe 2023. All Right Reserved
wpDiscuz