Mendagri: Satpol PP, TNI-Polri akan Awasi Waktu Makan 20 Menit di Warung, Jangan Kebanyakan Ngobrol
TRIBUNJAKARTA.COM – Satpol PP, TNI dan Polri akan mengawasi aturan waktu makan 20 menit di warung saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.
Pemerintah membatasi waktu makan maksimal 20 menit di warung atau tempat makan sejenis di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ingin pelaksanaan aturan itu diawasi oleh aparat keamanan.
“Kita harapkan juga ada pengawas dari Satpol PP dibantu TNI dan Polri untuk memastikan bahwa aturan ini bisa tegak,” kata Tito dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (26/7/2021).
Kendati demikian, Tito mengingatkan aparat keamanan untuk tak menggunakan kekuatan yang berlebihan dalam menegakkan protokol kesehatan.
Ia ingin supaya Satpol PP, TNI, hingga Polri menggunakan cara-cara yang persuasif, yang bersifat pencegahan dan sosialisasi.
“Sampai ke langkah-langkah koersif tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan, excessive use of force yang kontraproduktif,” ujarnya.
Menurut Tito, waktu 20 menit cukup bagi seseorang makan di warung atau tempat sejenis.
Aturan itu dibuat untuk mencegah terjadinya penumpukan orang.
Tak hanya waktu yang dibatasi, masyarakat yang berada di tempat makan juga diminta untuk tidak mengobrol lama atau tertawa keras.