Mengenal Sistem Tilang Poin di Indonesia untuk Keselamatan Berkendara
Jakarta – Dalam upaya meningkatkan kepatuhan pada aturan lalu lintas dan meminimalisir angka kecelakaan di Indonesia, Polri siap mengimplementasikan sistem tilang poin yang telah disampaikan oleh Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Pol Aan Suhanan, dengan pemberlakuan mulai tahun ini.
Skema dari sistem ini akan mengadopsi prinsip akumulasi poin, di mana setiap pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) akan memperoleh alokasi 12 poin dalam jangka waktu satu tahun yang akan tereduksi jika terjadi pelanggaran lalu lintas.
Kakorlantas Polri menjelaskan sistem tilang poin, yang diberi nama “Traffic Attitude Record Report”, bertujuan untuk menciptakan efek jera yang signifikan terhadap pelanggar.
“Januari akan berlaku Traffic Attitude Record artinya sesuai dengan regulasi yang ada perpolyang ada diberlakukan merrit point system artinya para pelanggar lalu lintas maupun yang terlibat kecelakaan lalu lintas akan dikurangi poinnya,” ucap Irjen Pol Aan Suhanan.
Kakorlantas juga merinci jumlah pengurangan poin terhadap berbagai jenis pelanggaran lalu lintas.
“Ada pelanggaran ringan 1 poin, pelangaran sedang 3 poin, dan pelangaran berat 5 poin,” ungkapnya.
Konsekuensi habisnya poin dalam periode satu tahun tidaklah enteng, dirinci oleh Kakorlantas bahwa akan terjadi pencabutan SIM.
“Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya,” jelas Kakorlantas lebih lanjut.
Untuk mendukung efektivitas pemberian sanksi, sistem tilang poin ini juga akan terintegrasi dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dimana rekor pelanggaran pemilik SIM akan tercatat ketika mengajukan SKCK. Selain itu, penerapan sistem ini tidak hanya berlaku untuk penindakan secara manual, tetapi juga terintegrasi dengan sistem tilang elektronik atau Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE).
Artinya, pelanggaran lalu lintas yang terekam oleh ETLE juga akan berpengaruh pada pengurangan poin. Hal ini menunjukkan seriusnya Polri dalam menegakkan disiplin berkendara, serentak melalui penegakan hukum secara elektronik ataupun manual.
Pendekatan sistem tilang berbasis poin ini merupakan langkah yang diharapkan dapat menciptakan deterran yang cukup bagi pengendara untuk lebih mematuhi aturan lalu lintas, yang pada akhirnya akan turut menurunkan angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia.
Melalui kebijakan ini, penegakan aturan lalu lintas tidak hanya berakhir pada sanksi denda, tetapi juga memiliki dampak langsung terhadap hak pengendara dalam memegang SIM dan catatan kepolisiannya, yang tentunya menuntut kebijaksanaan dan kesadaran yang lebih dari setiap pengguna jalan.
Baca Juga : Berikut Cara dan Syarat Perpanjang SKCK