#usutkasusvina: Polisi Ungkap Alasan Proses Penangkapan Pembunuh Vina Masih Terhambat
Tiroe.com – #usutkasusvina belakangan ramai menjadi buah bibir. Ini terjadi karena kasus Vina yang kembali diungkap lewat film Vina: Sebelum 7 Hari yang hingga kini masih tayang di bioskop.
Melihat betapa kejinya bagaimana Vina tewas dalam cerita yang digambarkan di film tersbut, #usutkasusvina pun disampaikan netizen di media sosial khususnya kepada pihak kepolisian.
Lewat #usutkasusvina, netizen meminta agar kasus pembunuhan Vina kembali diselidiki kembali oleh pihak kepolisian.
Mengetahui hal ini, pihak kepolisian pun ikut memberikan respon terkait kasus tragis tewasnya Vina yang terjadi pada 2016 lalu.
Dikatakan pihak kepolisian, proses penangkapan tiga anggota geng motor yang terlibat dalam pembunuhan tragis Vina dan pacarnya, Eki, di Cirebon, Jawa Barat pada 2016, hingga kini masih menemui kendala.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyatakan bahwa penangkapan terhambat karena identitas asli para pelaku belum diketahui.
Jules menjelaskan bahwa sejak 2016, saksi-saksi yang diperiksa oleh polisi tidak mengetahui identitas asli dari tiga buron tersebut, termasuk delapan pelaku lainnya yang telah ditangkap dan divonis penjara.
Terkait identitas, baik berdasarkan pemeriksaan saksi maupun fakta di persidangan, kami baru menemukan inisial nama yaitu Dani, Andi, dan Pegi alias Perong. Apakah itu nama asli atau samaran, ini masih kami telusuri,” kata Jules kepada awak media seperti dikutip pada Kamis (16/05).
Jules juga membantah rumor bahwa salah satu pelaku adalah anak dari anggota polisi. Ia menjelaskan bahwa justru Eki, salah satu korban yang merupakan pacar Vina, adalah anak dari anggota kepolisian.
“Artinya, justru salah satu korban adalah anak dari anggota kepolisian, bukan pelaku,” sambung dia menjelaskan.
Kasus pembunuhan Vina kembali menjadi sorotan setelah film yang diadaptasi dari kejadian tersebut, “Vina: Sebelum 7 Hari”, dirilis dan ramai diperbincangkan.
Dalam film itu, Vina diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor di Cirebon pada 2016. Polisi juga telah menangkap delapan dari sebelas pelaku.
Tujuh terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina divonis seumur hidup oleh hakim di Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017, sementara satu pelaku lainnya dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati untuk para terdakwa.
Kasus ini diharapkan bisa segera tuntas dengan tertangkapnya tiga pelaku yang masih buron, sehingga keadilan bagi Vina dan keluarganya bisa sepenuhnya ditegakkan.
Baca Juga: Cek Syarat Masuk IPDN 2024, Nilai Rapor, dan Batas Usianya