Polda Jambi Berhasil Amankan 4 Tersangka Kasus Perdagangan Anak di Bawah Umur

Jambi – Sebanyak 4 orang tersangka kasus pedagangan anak di bawah umur berhasil diamankan Tim Gabungan Dit Reskrimum Polda Jambi dan Polresta Jambi, korbannya mencapai 13 orang.

Empat orang pelaku tersebut, antara lain, S alias K (52) warga Jakarta, R (36) warga Kota Jambi, PIS (19) warga Kota Jambi, dan ARS (15) warga Kota Jambi.

S merupakan pelaku utama. R dan PIS merupakan mucikari, dan ARS pelaku anak,” jelas Kabid Humas Polda Jambi, Kombes. Pol. Mulia Prianto didampingi Kapolresta Jambi, Kombes. Pol. Eko Wahyudi dan Dir Reskrimum Polda Jambi, Kombes. Pol. Kaswandi Irwan, Senin (27/12).

Kabid Humas Polda Jambi menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula pada 4 Desember 2021 lalu, saat pihaknya mendapat laporan mengenai kasus kehilangan anak. Setelah diselidiki, ternyata anak yang dilaporkan hilang berada di Jakarta. Kabid Humas Polda Jambi menyebutkan, anak yang dilaporkan hilang tersebut ternyata dijual kepada tersangka S.

“Sejauh ini ada dua laporan yang kita terima, dengan korban 13 orang dengan usia 13 hingga 15 tahun. Dan tidak tertutup kemungkinan korban bertambah,” ungkap Kabid Humas Polda Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi mengatakan, S awalnya berhubungan dengan R dan PIS. Bahkan S pernah berhubungan badan dengan R dan PIS.

Sumber: Tribratanews

Exit mobile version