Sabtu Januari 28, 2023
Edit Content
Pretasi Indonesia Pretasi Indonesia
  • most recent news
  • trending news
  • most read
  • All Video
  • Image gallery
  • more
  • Accessibility
  • Help
  • Contact
  • About qoxag
Pretasi Indonesia Pretasi Indonesia
  • Beranda
  • Ide Kreatif
  • Jaga Indonesia
  • Kontribusi Negeri
  • Prestasi
 Bareskrim Tangkap 1 Tersangka Kasus Investasi Bodong Alkes Rp1,3 T
Jaga Indonesia

Bareskrim Tangkap 1 Tersangka Kasus Investasi Bodong Alkes Rp1,3 T

by Admin Tiroe Desember 18, 2021 0 Comment

Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap satu tersangka penipuan investasi suntik modal alat kesehatan (alkes) mencapai Rp1,3 triliun berinisial VAK. Sementara dua tersangka lainnya masih buron.

“Sudah ada tiga tersangka. Yang ditahan satu tersangka,” Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (16/12).

Whisnu mengatakan dua tersangka lain masih diburu oleh pihak kepolisian. Namun, ia belum dapat merinci lebih lanjut mengenai perkara tersebut.

Tersangka dijerat pasal berlapis. VAK diduga melanggar ketentuan Pasal 378 KUHP terkait penipuan. Kemudian, Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang penggelapan.

Penyidik juga menyematkan Pasal 46 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Termasuk, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 yang mengatur terkait distribusi sistem skema piramida atau perdagangan tanpa izin.

Terakhir, tersangka juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus ini telah merugikan seluruh korban hingga mencapai Rp1,3 triliun. Dugaan penipuan investasi ini mencuat di media sosial Twitter dalam beberapa hari terakhir. Sejumlah korban bersuara dan mengatakan bahwa telah tertipu.

Bareskrim belum dapat memastikan jumlah kerugian korban dalam perkara ini. Penyidik masih perlu memastikan setiap keterangan korban dan transaksi-transaksi yang terjadi.

Polisi pun telah membuka posko penanganan perkara dugaan penipuan investasi Sunmod Alkes. Korban diminta untuk melapor ke polisi jika menjadi korban.

Pendamping pelapor, Charlie Wijaya mengatakan ada tiga terlapor dalam kasus ini, yakni V, D, dan A. Sementara pelapor dalam perkara berjumlah 14 orang dengan kerugian sekitar Rp30 miliar.

“Tapi kalau mau ditotal ribuan korban Rp1,1 triliun sampai Rp1,3 triliun, kalau mau ditotalin semua,” ujarnya.

Sumber: cnnindonesia.com

Share This:

Tags: 3 T Bareskrim Tangkap 1 Tersangka Kasus Investasi Bodong Alkes Rp1
Previous post
Next post

Admin Tiroe (Website)

author

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Most Recent
Ide Kreatif

Kisah Faron, Penerima KIP Kuliah yang Sukses

Januari 25, 2023
Prestasi Masyarakat Indonesia

Fauziah, Mahasiswa Unej yang Kuliah Gratis Berkat

Januari 25, 2023
Prestasi Masyarakat Indonesia

Naazira Alana Nirwasita, Raih Prestasi Berkat Hobi

Januari 24, 2023
Prestasi Masyarakat Indonesia

Petenis Aldila Sutjiadi Lolos 16 Besar Australia

Januari 20, 2023
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Copyright Tiroe 2023. All Right Reserved
wpDiscuz