Selasa Januari 31, 2023
Edit Content
Pretasi Indonesia Pretasi Indonesia
  • most recent news
  • trending news
  • most read
  • All Video
  • Image gallery
  • more
  • Accessibility
  • Help
  • Contact
  • About qoxag
Pretasi Indonesia Pretasi Indonesia
  • Beranda
  • Ide Kreatif
  • Jaga Indonesia
  • Kontribusi Negeri
  • Prestasi
 Polisi Ungkap Kasus Peredaran Sabu Yang Dikendalikan Napi Lapas Jember
Jaga Indonesia

Polisi Ungkap Kasus Peredaran Sabu Yang Dikendalikan Napi Lapas Jember

by Admin Tiroe Desember 5, 2021 0 Comment

Jember – Polisi ungkap kasus peredaran Narkotika jenis sabu yang dikendalikan Narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jember.

Dua pengedar sabu diringkus. “Salah-satu pengendaliannya dari Lapas Jember”, ungkap Kapolres AKBP Jember Arif Rachman Arifin, melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Sugeng Iryanto didampingi IP Kasi Humas TU Brisan, dalam press Release di Mapolres setempat, Jumat (03/12/21) siang.

Menurutnya, Kronologis Kasus ini terungkap, berawal pada Senin
29 November 2021 sekitar jam 09.00 Wib tersangka RR berhasil diamankan dengan
barang bukti sebanyak 17 klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bersih
3,19 gram”, jelasnya.

Selanjutnya anggota melakukan pengembangan perkara dengan
cara melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada Selasa 30 November 2021 sekitar
jam 23.00 Wib, kembali berhasil mengamankan pelaku MD di pinggir jalan raya
depan kantor Imigrasi Jember di Jalan Panjaitan- Sumbersari.

“Setelah di lakukan penggeledahan di temukan barang bukti
berupa 1 (satu) paket yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip yang
diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 100,15 gram selanjutnya
membawa pelaku berikut barang bukti ke Polres Jember”, lanjutnya.

Pelaku mengaku sebagai kurir dan terima imbalan Rp 50
ribu setiap pengiriman dari salah-satu napi kasus narkoba ini dugua komunikasinya
pakai HP. “Tak mungkin kalau tidak pakai hp. penggunaan ponsel bagi warga
binaan Seharusnya dibatasi,” lanjutnya.

Pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres
untuk proses pengembangan. Atas perbuatannya kedua Pelaku dikenakan Pasal 114
ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Th.2009 Tentang Narkotika dengan
hukuman penjara 6 tahun maksimal 20 tahun”, Pungkasnya.

Sumber: MAJALAH-GEMPUR.Com

Share This:

Previous post
Next post

Admin Tiroe (Website)

author

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Most Recent
Prestasi Masyarakat Indonesia

Jonatan Christie Juara Indonesia Masters 2023!

Januari 30, 2023
Ide Kreatif

Kisah Faron, Penerima KIP Kuliah yang Sukses

Januari 25, 2023
Prestasi Masyarakat Indonesia

Fauziah, Mahasiswa Unej yang Kuliah Gratis Berkat

Januari 25, 2023
Prestasi Masyarakat Indonesia

Naazira Alana Nirwasita, Raih Prestasi Berkat Hobi

Januari 24, 2023
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Copyright Tiroe 2023. All Right Reserved
wpDiscuz