Polisi Anggap Reuni 212 Tindak Pidana Pasal 510 KUHP, Ini Bunyinya

Jakarta – Kepala Biro Operasi Polda Metro Jaya Komisaris Besar Marsudianto mengatakan Reuni 212 tidak termasuk kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum. “Ini adalah kegiatan keramaian,” kata Marsudianto, Rabu, 1 Desember 2021, seperti dikutip dari Antara.

Menurut Marsudianto, Reuni 212 termasuk unsur tindak pidana Pasal 510 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni mengadakan keramaian umum dan mengadakan pawai di jalan umum tanpa izin.

Mengutip laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI, Pasal 510 KUHP berbunyi:

(1) Diancam dengan pidana denda paling banyak tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, barang siapa tanpa izin kepala polisi atau pejabat lain yang ditunjuk untuk itu: 1. mengadakan pesta lain yang ditunjuk untuk itu: 2. mengadakan arak-arakan di jalan umum.

Adapun ayat keduanya berbunyi:

(2) Jika arak-arakan diadakan untuk menyatakan keinginan-keinginan secara menakjubkan, yang bersalah diancam dengan pidana kurungan paling lama dua minggu atau pidana denda dua ribu dua ratus lima puluh rupiah.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Sam Suharto mengatakan sebanyak 4.218 personel gabungan dari TNI, Polri dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun disiapkan untuk mencegah aksi Reuni 212 di kawasan Patung Kuda.

Menurut Marsudianto, pengamanan ini merupakan bentuk operasi kemanusiaan demi menyelamatkan warga dari penyebaran COVID-19.

Kepastian penyelenggaraan Reuni 212 hingga kini masih tanda tanya. Rencana awal yang akan dilakukan di Kawasan Monas terkendala izin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta karena tempat itu belum dibuka untuk umum.

Panitia menyiapkan lokasi alternatif di Kawasan Patung Kuda. Namun Polda Metro Jaya tidak kunjung mengeluarkan izin keramaian karena panitia tidak mengantongi rekomendasi satgas Covid-19.

Acara Reuni 212 sempat ingin dipindahkan ke Majelis Az-Zikra, Sentul, Bogor, Jawa Barat. Namun pengurus yayasan menolak karena masih berduka atas wafatnya putra pendakwah Arifin Ilham, Ameer Azzikra.

Sumber: TEMPO.CO

Exit mobile version