Polri pastikan tak lakukan penyekatan saat libur Nataru

JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan tak melakukan penyekatan saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang. Namun Polri akan menyiapkan pola operasi pengamanan menjelang libur Nataru terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Pola yang dilakukan nanti sedang disiapkan oleh staf operasi di sop. Namun kita tidak melakukan penyekatan tapi mengoptimalkan pengamanan dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (25/11/2021).

Ramadhan mengatakan, pola pengamanan menyesuaikan situasi dan kebutuhan daerah masing-masing. “Kita lihat nanti bagaimana setelah surat perintah keluar nanti kita menyesuaikan. Tapi terkait penyekatan kita tidak melakukan penyekatan,” ujar Ramadhan.

Ramadhan menambahkan, Polri telah memetakan masing-masing wilayah untuk dijadikan salah satu data pengamanan liburan Natal dan Tahun Baru. Akan tetapi, Ramadhan belum bisa menjelaskan secara detail terkait pemetaan Polri terhadap daerah-daerah rawan mengalami gangguan Kamtibmas.

“Peta situasi pasti ada, pemetaan pasti kita punya datanya,” ujar dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk memetakan potensi kerawanan menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Seluruh personel diingatkan untuk melakukan antisipasi sejak dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Perintah itu disampaikan saat memberikan arahan kepada seluruh jajaran mulai dari pejabat utama, kepala Polda hingga Polres, melalui konferensi video, Rabu (25/11/2021).

Dalam pengarahannya, Listyo Sigit mengatakan situasi kamtibmas sampai saat ini masih relatif kondusif. Namun, banyak kegiatan pada akhir tahun 2021 yang berpotensi menjadi gangguan kamtibmas apabila tidak dikelola secara baik.

“Seluruh kepala Satker dan kepala Satwil sudah harus mulai memetakan potensi kerawanan dan mempersiapkan rencana pengamanan serta langkah-langkah antisipasi,” tegasnya.

Sementara pemerintah telah menetapkan PPKM tingkat III saat libur Natal dan Tahun Baru guna mengantisipasi penularan virus corona. Listyo Sigit memerintahkan jajaran kepolisian tetap melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan pada saat sebelum dan setelah Operasi Lilin 2021 guna mengimplementasikan kebijakan itu.

Menurut dia, antisipasi itu bisa dilakukan dengan penguatan Posko PPKM Mikro. Jika memang ada masyarakat yang nekat untuk pulang kampung atau mudik maka warga harus wajib melapor melalui Posko PPKM Mikro setempat.

Exit mobile version