Polisi Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu-sabu Sebanyak 9,4 Kg
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto memimpin kegiatan konferensi pers terkait keberhasilan Satresnarkoba Polres Lhokseumawe dalam menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 9,4 kilogram, yang diselenggarakan di Mapolres Lhokseumawe, Kamis (18/11/2021).
Dalam penangkapan ini Satresnarkoba Polres Lhokseumawe berhasil menangkap empat orang kurir narkoba yang berinisial DS (38), TA (59), R (36) dimana ketiganya merupakan warga Desa Padang Sakti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe; dan satu pelaku lainnya AS (33) warga Desa Bugak Krueng, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen.
Dalam penjelasannya, Kapolres Lhokseumawe mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat terkait akan adanya transaksi narkoba dalam jumlah besar. Menindak lanjuti hal tersebut akhirnya personel Satresnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan serangkaian penyelidikan di kawasan Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
“Hasilnya sekira pukul 15.00 WIB, petugas berhasil melakukan penggerebekan terhadap sebuah rumah di desa itu dan menangkap tersangka DS beserta barang bukti sabu seberat 2 kilogram lebih. Kepada polisi, DS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari teman-temannya yakni TA, R dan AS. Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap kasus ini hingga berhasil menangkap ketiga pelaku di Kecamatan Muara Tiga Lhokseumawe hari itu juga. Berdasarkan keterangan para pelaku lainnya, akhirnya terungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari pelaku AS yang hendak dijual dengan harga Rp 200 juta,” tambah Kapolres Lhokseumawe.
“Bahkan kepada petugas, AS mengatakan mendapatkan barang haram itu begitu saja di pinggir pantai itu dalam sebuah kantong plastik hitam. Bahkan dia juga mengaku bahwa dirinya masih menyimpan 7 kilogram sabu lainnya disimpan di semak-semak pinggir pantai kawasan Eks PT. Arun, Blang Lancang. Akhirnya tim melanjutkan melakukan penyisiran di lokasi itu dan berhasil menemukan barang bukti 7 kilogram lebih sabu yang ditanam dalam pasir. Pengakuannya barang haram itu memang sudah dikemas dalam 9 bungkusan teh cina, tetapi dia hanya mengambil dua bungkus untuk dijual sedangkan 7 bungkus lainnya disimpan. Akibat perbuatannya kini para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 KUHP,” tegas Kapolres Lhokseumawe.
Sumber: Tribratanews.polri.go.id