Densus 88 Tangkap Lagi 4 Tersangka Teroris di Lampung

JAKARTA – Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri kembali menangkap empat tersangka teroris dari kelompok Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Lampung.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, keempat tersangka berinisial S, F, AA, dan NA. Keempatnya ditangkap di lokasi berbeda.

“Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Satgaswil Lampung pada Jumat, 5 November 2021, telah melakukan penangkapan di beberapa tempat,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (5/11/2021).

Ramadhan memaparkan, S telah mengikuti berbagai pelatihan fisik di berbagai tempat di wilayah Lampung dan Jawa.

S merupakan Ketua Bagian Tholiah JI wilayah Lampung. Selain itu, S diduga membantu menyembunyikan beberapa daftar pencarian orang (DPO) tindak pidana terorisme.

Berikutnya, F adalah Bendahara Iqthisod Tim II JI Korwil Lampung. Ia mengetahui berbagai kegiatan dan penyembunyian DPO di Lampung.

Kemudian, AA adalah Qo’id Korda III JI Wilayah Lampung. Ia aktif dalam berbagai aktivitas seperti pertemuan dan pelatihan yang dilaksanakan JI baik di Lampung maupun di luar Lampung.

Selain itu, AA terlibat dalam beberapa pelatihan fisik yang dilaksanakan di beberapa tempat di wilayah Lampung.

Kemudian, NA merupakan pengajar di Pondok Pesantren Al Muhsin Metro Lampung. NA merupakan Bendahara Ishobah JI wilayah Lampung dan ikut dalam berbagai pelatihan fisik dan pertemuan yang diadakan JI wilayah Lampung.

Ia juga diduga membantu pembiayaan untuk DPO dan anggota JI yang menjalani proses hukum.

Ramadhan mengatakan, saat ini tim Densus 88 tengah mengeledah rumah para tersangka. Keempat tersangka pun dibawa ke Mapolda Lampung.

“Diamankan ke Mapolda Lampung untuk dilakukan tes antigen dan pemeriksaan awal untuk pengembangan,” tuturnya.

Sebelumnya, pada 31 Oktober sampai 2 November 2021, Densus menangkap tiga tersangka teroris di Lampung. Ketiganya adalah S, SU, dan DRS yang menjabat sebagai pengurus Lembaga Amil Zakat (LAZ) Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (BM ABA).

Sumber: KOMPAS.com

Exit mobile version