Bareskrim Polri Ungkap Kasus Judi dan Pornografi Online Beromset Rp4,5 M

Jakarta- Komplotan tindak kejahatan perjudian dan pornografi daring (online) dengan jaringan tersebar di seluruh Indonesia berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

Komplotan tersebut menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Rusdi Hartono, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selasa (26/10/2021), mampu meraup Rp4,5 miliar per bulan.

Perkara itu, kata Rudi diungkap berdasarkan laporan polisi dengn LP nomor 0627/X/2021/Dit.Pidum tanggal 15 Oktober 2021, ada empat orang ditangkap terkait kasus itu. “Dalam pengungkapan ini, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menangkap empat orang,” ucap Rusdi.

Rusdi menambahkan perjudian dan pornografi daring tersebut ditawarkan melalui sebuah aplikasi bernama 19love.me. Dalam aplikasi itu ada dua konten, yakni konten perjudian dan konten pornografi.

Sedangkan menurut Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi para pelaku perjudian dan pornografi daring ini memiliki jaringan hampir di seluruh Indonesia.

Sumber: KUASAKATACOM

Exit mobile version