Sepekan, Polri Cokok 45 Tersangka Pinjol Ilegal

Jakarta – Mabes Polri mencatat, telah mengungkap belasan kasus sindikat financial technology (fintech) alias pinjaman online ilegal (pinjol) dan menetapkan 45 orang sebagai tersangka dalam kurun waktu satu pekan, mulai tanggal 12 hingga 19 Oktober 2021.

“Pengungkapan pinjaman online oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dan Polda jajaran dalam periode satu minggu, telah melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap 45 tersangka,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (21/10/2021).

Dikatakan Ramadhan, rinciannya ada lima laporan polisi yang diungkap Dittipid Eksus Bareskrim Polri di wilayah Deli Serdang Medan, kemudian di Jakarta Barat, Jakarta Utara, Tangerang, dan Ciputat.

“Jadi ada lima laporan polisi dengan tersangka sejumlah 19 tersangka. Barang buktinya 121 modem, 17 CPU, delapan layar monitor, delapan laptop, 13 unit HP, 1 boks sim card, dan dua unit flashdisk,” ungkapnya.

Ramadhan menyampaikan, Polda Metro Jaya mengungkap empat laporan polisi dengan lokasi Green Lake Cipondoh, Tangerang; Gunung Sahari, Jakarta Pusat; Kelapa Gading, Jakarta Utara; dan Sukabumi, Palmerah, Jakarta Barat.

“Jumlah tersangka 13 orang, barang bukti delapan laptop, 15 handphone, sembilan dus sim card perdana yang sudah diregistrasi,” katanya.

Ketiga, lanjut Ramadhan, Polda Jawa Barat menangani satu laporan polisi pengungkapan kasus di Kecamatan Depok, Yogyakarta.

“Ini penangkapannya ditangani Polda Jawa Barat, tapi tersangka ditangkap di Kota Yogyakarta, tersangka ada tujuh orang. Barang bukti komputer dan laptop 105 buah, 17 CPU dan 27 handphone,” ucapnya.

Ramadhan mengungkapkan, Polda Jawa Tengah juga mengungakap satu laporan Polisi di Kota Yogyakarta. Tersangkanya berjumlah satu orang dengan barang bukti satu handphone, satu penguat sinyal, dan beberapa sim card.

“Polda Jawa Timur ada dua laporan polisi, dengan tersangka tiga orang. Barang buktinya sembilan laptop dan 17 handphobe. Sedangkan di Kalimantan Barat juga satu laporan polisi di Kota Pontianak, tersangka yang diamankan dua orang, dengan barang bukti sembilan CPU komputer, laptop, handphone, tujuh sim card, tiga modem, dan dokumen lain terkait dengan pinjaman online ilegal,” katanya.

Sumber: BeritaSatu.com

Exit mobile version