JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian daerah untuk menindak tegas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau pinjaman online (Pinjol) ilegal. Tindakan tersebut selama ini dinilai telah merugikan banyak masyarakat.
Hal ini, kata Sigit, juga merupakan instruksi langsung dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang memberikan perhatian khusus terhadap kejahatan pinjol.
“Kejahatan pinjol ilegal sangat merugikan masyarakat sehingga diperlukan langkah penanganan khusus. Lakukan upaya pemberantasan dengan strategi Pre-emtif, Preventif maupun Represif,” kata Sigit dalam arahannya kepada Polda melalui daring dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/10/20221).
Pelaku kejahatan pinjol, sambung Sigit, kerap memberikan promosi atau tawaran yang membuat masyarakat tergiur dalam menggunakan jasa layanan tersebut. Sehingga, hal itulah yang menjadi salah satu penyebab banyaknya korban pinjol.
“Harus segera dilakukan penanganan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sumber: iNews.id