PPKM dan Penyebaran Covid19

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro diperpanjang untuk kali ketujuh. Kebijakan pencegahan penyebaran virus corona ini berlaku selama 14 hari, yakni 4-17 Mei 2021 lalu. Sejauhmana efektivitasnya ? Bagaimana peran Polri untuk mendukung ihtiar ini?

Jakarta – (03/06/2021). Langkah tersebut diputuskan melalui rapat terbatas antara Presiden Joko Widodo dengan sejumlah menteri dan kepala lembaga di Istana Kepresidenan, Jakarta. “PPKM mikro sendiri akan diberlakukan perpanjangan yang ketujuh antara tanggal 4 sampai dengan 17 Mei lalu,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto. Terdapat sejumlah aturan pembatasan selama PPKM mikro jilid 7. Apa saja aturan tersebut? Lantas, apa beda PPKM mikro jilid 7 dengan periode sebelumnya? Berikut uraiannya.

Dalam PPKM Mikro Tahap VII ini wilayah pemberlakuan diperluas, dengan tambahan lima provinsi, yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Papua Barat, yang dituangkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 yang terbit pada tanggal 3 Mei 2021.

Pada periode sebelumnya, PPKM Mikro telah dilaksanakan di 25 provinsi, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara. Kemudian Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, Aceh, Riau, Sumatra Selatan, Kalimantan Utara, Papua, Sumatra Barat, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Kalimantan Barat.

 

30 Propinsi

Sebagaimana diinstruksikan Mendagri Tito Karnavian dalam Inmendagri 10/2021 ini, dengan tambahan lima provinsi, gubernur di 30 provinsi dapat menetapkan dan menambah prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kotanya sesuai dengan kondisi wilayah dan memperhatikan cakupan perlakukan pembatasan.

“Cakupan pengaturan pemberlakuan pembatasan meliputi provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi unsur tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen, dan positivity rate (proporsi tes positif) di atas 5 persen,” ujar Tito.

Adapun kriteria zonasi pengendalian wilayah baik zona hijau, kuning, oranye, dan merah hingga tingkat Rukun Tetangga (RT) masih sama dengan ketentuan PPKM Mikro periode sebelumnya. Begitu juga dengan ketentuan pembatasan kegiatan masyarakat juga masih sama dengan ketentuan periode sebelumnya.

Mendagri juga kembali menginstruksikan jajaran di daerah untuk melakukan sejumlah upaya untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19 selama bulan Ramadan dan menjelang serta pasca Hari Raya Idulfitri. “Gubernur dan bupati/wali kota untuk melakukan sosialisasi peniadaan Mudik  Lebaran Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya serta apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

 

Wajib Masker dan Hindari Kerumunan

Para kepala daerah juga diminta agar mengintensifkan penggunaan masker dan penegakan aturan pemakaian masker. Kemudian mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM di daerah masing-masing baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan (mal) serta kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan yang dapat melanggar protokol kesehatan COVID-19.

“Untuk selanjutnya dilakukan upaya untuk mengantisipasi dan melakukan pencegahan terhadap kerumunan serta apabila diperlukan dilakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Tito.

Selanjutnya para kepala daerah diperintahkan untuk melakukan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dengan menerapkan kewajiban penerapan screening tes antigen/GeNose untuk fasilitas berbayar/lokasi wisata indoor dan penerapan protokol kesehatan secara ketat untuk fasilitas umum/lokasi wisata outdoor. Untuk daerah dengan zona oranye dan zona merah maka kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman dilarang.

Kemudian Mendagri juga menginstruksikan para kepala daerah untuk melakukan pengawasan masuknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan berkoordinasi dengan unsur terkait. “Bersama dengan Panglima Kodam selaku penanggung jawab melakukan pengawasan terhadap masuknya PMI melalui Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sumatra Utara, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Kalimantan Utara dengan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait (Bea Cukai dan Imigrasi),” bunyi Inmendagri 10/2021.

Dalam hal terdapat masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan tertentu yang telah diatur oleh pemerintah selama bulan Ramadan dan menjelang dan pasca Hari Raya Idulfitri, Mendagri menginstruksikan kepala desa/lurah melalui posko desa/kelurahan menyiapkan tempat karantina mandiri selama 5 x 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat dan biaya karantina dibebankan kepada masyarakat yang melakukan perjalanan tersebut.

“Instansi pelaksana bidang perhubungan dan Satpol PP untuk melakukan penguatan, pengendalian, pengawasan terhadap perjalanan orang pada posko check point di daerah masing masing bersama dengan TNI dan Polri selama Bulan Ramadan, menjelang dan pasca Hari Raya Idulfitri,” instruksi Mendagri.

Sementara itu seluruh Satpol PP, Satlinmas, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan pemadam kebakaran diinstruksikan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, berkumpul/kerumunan massa di fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata, dan fasilitas ibadah selama bulan Ramadan dan perayaan Idulfitri. Juga untuk melakukan antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam (banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus).

Selanjutnya, jajaran di bidang pertanian dan perdagangan diinstruksikan untuk melakukan upaya yang lebih intensif untuk menjaga stabilitas harga (terutama harga bahan pangan), dan memastikan kelancaran distribusi pangan dari dan ke lokasi penjualan/pasar.     “Bagi pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang akan mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus selama Bulan Ramadan, menjelang dan pasca Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021 dapat menindaklanjutinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/pedoman yang telah dikeluarkan oleh kementerian/lembaga terkait dan Satgas COVID-19,” imbuh Tito.

Lebih lanjut dituangkan dalam Inmendagri, gubernur dan bupati/wali kota yang daerahnya termasuk dalam cakupan PPKM Mikro diinstruksikan untuk memberikan laporan kepada Mendagri paling sedikit memuat hal-hal mengenai pemberlakuan PPKM Mikro serta pembentukan dan pelaksanaan posko tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

Sementara gubernur dan bupati/wali kota pada daerah yang tidak termasuk pemberlakuan pengaturan pembatasan, diinstruksikan untuk tetap memperkuat dan meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

“Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 4 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 16 minggu berturut-turut. Untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala,” tandas Mendagri.

 

Aturan Pembatasan

Menurut Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto, aturan pembatasan selama PPKM mikro jilid 7 masih sama dengan aturan yang berlaku sebelumnya. Namun, pada tempat-tempat hiburan yang sifatnya fasilitas publik diberikan penekanan bahwa penggunaan masker adalah wajib. “Daerah-daerah hiburan komunitas ataupun masyarakat ataupun hiburan-hiburan yang sifatnya fasilitas publik maka penerapan proses menggunakan masker itu wajib. Jadi itu yang diberikan penekanan dan juga pembatasan di tempat tersebut 50 persen,” kata Airlangga.

Aturan detail PPKM mikro jilid 7 dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2021. Aturan itu diteken Mendagri Tito Karnavian pada 3 Mei 2021. Berdasarkan salinan Inmendagri, terdapat sejumlah aturan pembatasan dalam PPKM mikro jilid 7. Aturan itu serupa dengan pembatasan PPKM mikro periode sebelumnya. Pertama, membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office (WFO) 50 persen. Kemudian, kegiatan belajar mengajar secara daring dan tatap muka.

Untuk perguruan tinggi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Ketiga, kegiatan restoran atau makan/minum di tempat dibatasi 50 persen. Layanan pesan antar diperbolehkan. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 21.00.

Kapasitas tempat ibadah dibatasi 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang diatur dengan Perda atau Perkada. Kemudian, kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.

Di sektor transportasi, kendaraan umum dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional. Sementara itu, kegiatan konstruksi diizinkan berjalan 100 persen, demikian pula dengan sektor-sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, perbankan, dan logistik. Baca juga: Penerapan PPKM Mikro Diperluas Menjadi 30 Provinsi,

Dalam Inmendagri juga dikatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota diminta melakukan sosialisasi larangan mudik Lebaran 2021. Para kepala daerah pun diminta mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama masa PPKM mikro, baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan atau mal, serta kegiatan yang berhubungan dengan keagamaan yang dapat melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Selain itu, diinstruksikan pula agar para kepala daerah melakukan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum atau tempat wisata, dengan menerapkan kewajiban screening tes antigen/GeNose untuk fasilitas berbayar atau lokasi wisata indoor. Di fasilitas umum/lokasi wisata, protokol kesehatan harus diterapkan secara ketat. Namun demikian, aktivitas masyarakat di fasilitas umum/lokasi wisata dilarang di daerah yang berada di zona merah atau oranye Covid-19.

“PPKM mikro dilakukan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang terlibat, mulai dari ketua RT/RW, kepala desa/lurah, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), Dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan Karang Taruna serta relawan lainnya,” bunyi poin ketiga Inmendagri Nomor 10 Tahun 2021.

 

Kenaikan Kasus

Perpanjangan dan perluasan PPKM skala mikro dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19. Airlangga menyebutkan, kasus aktif virus corona stagnan di angka 100.000 dalam beberapa hari terakhir. Malahan, terdapat 5 provinsi yang mencatatkan kenaikan kasus virus corona. “Lima provinsi kenaikan kasus yaitu di Kepri (Kepulauan Riau), Riau, Bengkulu, Lampung, dan Bangka Belitung,” kata Airlangga.

Menurut Airlangga, kenaikan kasus Covid-19 di Kepulauan Riau dan Riau disebabkan masuknya para pekerja migran yang pulang ke Indonesia. Diketahui, Pelabuhan Dumai di Riau serta Pelabuhan Tanjung Pinang dan Pelabuhan Batam di Kepulauan Riau menjadi pintu masuk para pekerja migran ke Indonesia melalui jalur laut.

“Memang di Kepulauan Riau dan Riau ini terdiri dari pekerja migran yang pulang,” terangnya. Adapun kenaikan kasus Covid-19 di Kepulauan Riau di antaranya terjadi di Bintan dan Kota Batam. Kemudian, kenaikan kasus Covid-19 di Riau terjadi di Bengkalis, Kampar, Kota Dumai, Kota Pekanbaru, Kuantan Singingi, Rokan Hilir, dan Rokan Hulu. Di Provinsi Bengkulu kasus Covid-19 naik di Kepahiang dan Kota Bengkulu. Di Lampung, kasus Covid-19 meningkat di Lampung Timur dan Lampung Utara. Kemudian di Bangka Belitung kenaikan kasus virus corona disumbangkan oleh Bangka Barat, Bangka Tengah, dan Pangkalpinang.      Airlangga mengatakan, angka kasus Covid-19 juga tercatat tinggi di sejumlah provinsi, seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Papua, dan DKI Jakarta. “Ini perlu diupayakan supaya turun,” kata dia.

 

Memutus Rantai Penyebaran

Pemerintah mengeluarkan kebijakan PPKM sebagai upaya memutus rantai penyebaran  Covid-19. Secara resmi PPKM (Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masy. Terkait pelaksanaan PPKM mikro, Polri yang berperan sebagai penegakan hukum, memastikan mendukung kebijakan yang dikeluarkan pemerintah secara penuh.

“Intinya Polri mengawasi PPKM berbasis mikro atau lokal,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono Ketika pertama kali kebijakan PPKM ini dimulai Februari 2021 di Jakarta. Kepolisian, demikian Rusdi Hartono, akan melakukan pengawasan di level yang paling dekat dengan masyarakat. Kepolisian berperan melakukan pengawasan dan memberikan edukasi terkait kebijakan PPKM mikro.

PPKM mikro ini pasti melibatkan Polri karena selalu berhubungan dengan masalah penegakan hukum. Bagaimana pun, sebuah kebijakan bila tanpa ada upaya penegakan hukum maka tidak akan terwujud ketaatan dan ketertiban di masyarakat.

 

Mendorong Sinergi

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan kepada jajarannya agar terus bersinergi dengan TNI dan tenaga kesehatan dalam mengawal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Pasalnya, keterlibatan polisi dalam mengawal PPKM Mikro diyakini bisa efektif menekan kasus positif Covid-19.

“Polisi hadir di tengah masyarakat dalam program pengendalian Covid-19 itu adalah langkah tepat karena Kepolisian memang diharapkan bisa lebih mempunyai hubungan yang baik dengan masyarakat,” ujar anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto.

Sebab, kata politikus Partai Gerindra ini, polisi bisa mengetahui lingkungan dan lebih dekat untuk memberikan pengawasan terhadap upaya pencegahan Covid-19. Kehadiran polisi juga diharapkan membuat masyarakat merasa terlindungi. “Jadi, saya kira langkah-langkah itu memang diperlukan untuk saat ini dalam rangka mencegah Covid-19,” kata Wihadi.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Sari Yuliati menjelaskan bahwa penugasan Polri untuk meningkatkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 diatur dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2020. “Ini adalah ikhtiar dari pemerintah dengan menggerakan semua perangkat yang ada untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujar Sari.

Politikus Partai Golkar ini mengatakan, dalam Telegram Kapolri Nomor ST/183/II/Ops.2./2021 Poin 3, anggota Polri ditugaskan melakukan edukasi dan sosialisasi secara masif agar masyarakat disiplin mematuhi protokol kesehatan terutama 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas). “Sehingga ini bukan hanya langkah preventif dalam menangani Covid-19, tapi juga merupakan langkah edukatif dan antisipatif dari Polri dalam menerjemahkan Instruksi Presiden,” kata Sari.

Sedangkan anggota Komisi III DPR Asrul Sani berpendapat bahwa kemampuan persuasi polisi harus terus ditingkatkan. Selain itu, polisi juga harus mampu mengendalikan emosi dalam melaksanakan tugas di tengah masyarakat.

“Saya berharap peran para kepala satuan teritorial maupun satuan non teritorial benar-benar terlibat dalam manajemen emosi anggota Polri yang bertugas di lapangan,” kata Asrul yang merupakan politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini. (Saf)

Exit mobile version