Polri Tancap Gas Selesaikan Premanisme, Pungli, Narkoba dan HAM

Kecuali apresiasi dari Komisi III DPR atas kinerja dan komitmen Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam rangka meningkatkan kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara, Polri juga dijewer agar segera selesaikan kasus menarik perhatian publik seperti premanisme, pungli, narkoba, mafia tanah dan pelanggaran HAM. Apa terobosan Polri?

Jakarta – (17/06/2021).Stick and carrot – cambuk dan wortel. Mungkinitulahbarangkali yang dilakukanKomisi III DPR dalammengevaluasikinerjaPolrisecarakeseluruhan. Ada apresiasisekaligus “jeweran” untukPolri. Salah satupoinkesimpulan yang dibacakanKetuaKomisi III DPR, Herman HerrydalamRapatKerjabersamaKapolriJenderalListyoSigit Prabowo, di Gedung Nusantara III, KomplekParlemen, Senayan, Jakarta Rabu laluadalahapresiasiadanyapeningkatankepercayaanmasyarakatterhadap Korps Bhayangkara. “Komisi III DPR mengapresiasikinerjaPolridalammerealisasikan Program Prioritas dan KomitmenKepemimpinanKapolri yang memberikandampakpositifbagimasyarakatsehinggatingkatkepercayaan dan kepuasanterhadapPolrimeningkat,” kata Herman Herry.
Selain itu, kata Herman, Komisi III DPR juga mendukung Polri dalam mewujudkan rencana strategis (Renstra) tahun 2020-2024.”Komisi III DPR mendukung Polri dalam rangka mewujudkan Renstra Polri tahun 2020-2024 demi terwujudnya Polri yang Prediktif, Responsibilitas, dan transparansi, Berkeadilan (Presisi) untuk mendukung terciptanya Indonesia yang berdaulat, mandiri, dan berkeadilan,” terangnya.
Politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan, Komisi III juga mendesak agal Polri dapat segera menuntaskan kasus-kasus yang belakangan menjadi perhatian publik. Diantaranya narkoba, mafia tanah, dan pelanggaran HAM.”Kapolri agar mempercepat penuntasan kasus-kasus yang menarik perhatian masyarakat dan menindak tegas aksi-aksi premanisme, pungli, narkoba, mafia tanah, pelanggaran HAM, dan aksi kejahatan lainnya demi terciptanya rasa aman dan kepastian hukum di tengah masyarakat,” ucap Herman Herry.

Tujuh Perkara
Polri sejauh ini tercatat telah mempercepat penyelesaian tujuh perkara yang mendapatkan perhatian publik terkait proses penegakan hukumnya. Diantaranya adalah kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat Rizieq Shihab.”Mempercepat penyelesaian penanganan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. Sampai dengan saat ini, Polri telah menyelesaikan penanganan 7 perkara yang menjadi perhatian publik,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta baru-baru ini.
Yang pertama adalah, kasus penyerangan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Perkara tersebut dihentikan atau SP3 lantaran tersangka meninggal dunia. Kedua, soal tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjerat Rizieq Shihab dan tersangka lainnya. Adapun tiga perkara itu adalah, pelanggaran prokes di Petamburan, Megamendung, Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor.
“Perkara Unlawful Killing (rekomendasi Komnas HAM), perkara Tahap I dan berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan namun P19 dengan kekurangan rekonstruksi bersama. Namun, telah dilaksanakan minggu ini sehingga berkas perkara akan segera dikirimkan ke Kejaksaan,” ujar Sigit.Perkara keempat yaitu, pemberantasan aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di Depo Greating Fortune dan Depo Dwipa Kharisma Mitra Jakarta, Jakarta Utara.”Polri sudah menetapkan 27 orang tersangka, sehingga saat ini kegiatan bongkar buat barang dapat berjalan dengan lancar,” ujar Sigit.
Selanjutnya soal penanganan dugaan bocornya data WNI yang diduga terjadi di BPJS Kesehatan. Terkait kasus itu, kata Sigit, Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi dan telah melakukan penyidikan online terhadap hal-hal terkait wallet currency address koin digital/ cryptocurrency yang diduga milik pelaku.”Telah ditemukan profil yang diduga milik pelaku dari Raid Forum,” ucap mantan Kapolda Banten itu.
Percepatanpenyelesaianperkara yang sedotperhatianpublikkeenamyaitu, kasuspinjamanonline. BareskrimPolritengahmelakukanpenyidikantindakpidanapenipuanmelalui media elektronik dan perlindungankonsumendengan modus pinjaman online terhadapentitas “RP cepat” dibawahnaungan PT Southeast Century Asia.
“Modus operandi dilakukan dengan menetapkan suku bunga yang sangat tinggi, tenor yang sangat singkat dan aplikasi pinjaman online tersebut tidak terdaftar di Direktorat pengaturan perizinan dan pengawasan fintech OJK. PT Southeast Century Asia mendapatkan data konsumen/borrower dengan mengambil data, mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain dengan melawan hukum. Polri telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka,” ujar Sigit.
Terakhir, penanganan penyidikan kasus kebakaran Kilang Minyak milik PT. Pertamina RU VI di Balongan, Indramayu dan di Cilacap. Dalam hal ini, polisi sudah memeriksa 73 orang saksi dan 4 orang saksi ahli (Ahli Klimatologi, Geofisika, LAPAN, ESDM).”Sementara itu, terhadap kejadian di Cilacap sudah dilakukan klarifikasi terhadap 13 orang saksi. Terhadapkeduakejadiantersebutmasihdilakukan audit internal oleh PT Pertamina,” kataSigit.

Tak Beri Ruang
Tekad Kapolri tuntaskan 7 kasus marik perhatian publik ini memang tak main-main. Sigit langsung tancap gas dan segenap Jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak akan memberi ruang terhadap aksi ataupun tindak premanisme. Seluruh jajaran Polda bergerak untuk memberantas aksi yang sangat merugikan masyarakat itu.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya bakal menyampaikan ke publik berapa jumlah aksi dan pelaku premanisme yang telah dilakukan tindakan.”Semuanya masih dalam proses pelaporan dan semuaPolda sudah melakukan kegiatan, untuk jumlahnya nanti kita tunggu dari Asops (Asisten Operasi) Polri yang nanti akan menghitung,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya.
Sebelumnya, instruksi langsung dari Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas preman yang sering melakukan pemalakan terhadap sopir kontainer di wilayah Jakarta Utara, ditindaklanjuti Kapolri dengan memberi perintah kepada seluruh Polda dan Polres jajaran untuk memberantas setiap aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.Kapolri bahkan meminta jajaran agar tidak memberikan ruang sedikitpun bagi oknum-oknum masyarakat yang melakukan aksi premanisme. Agar ada efekjera, Sigitmemintaanakbuahmerilissetiappenangkapanpreman.

925 Preman Diamankan
Hasilnya cukup menggembirakan. Di wilayah Polda Banten, misalnya. Selama enam hari, operasi dilakukan pada siang dan malam hari di lokasi-lokasi yang disinyalir rawan pemalakan dan pungutan liar.Kapolda Banten, Irjen Rudy Heriyanto mengatakan, operasi premanisme ini merupakan tindak lanjut instruksi Kapolri.”Ada 925 orang yang telah diamankan Polda Banten dan jajaran pada operasi premanisme di enam wilayah Polres dalam waktu enam hari,” katanya. Kapolda merinci hasil operasi hari keenam totalnya ada 925 orang yang terdiri dari 888 orang premanisme dan 37 orang yang melakukan pungutan liar.
“Tindakan pembinaan yang diambil yaitu berupa pendataan serta menyerahkan kepada dinas sosial sedangkan hingga saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran hukum pidana, sehingga belum ada tindakan hukum,” terangnya.
Ia menjelaskan, pola operasi dengan mengedepankan preventive strike serta penegakkan hukum bagi pelaku yang melanggar pidana.”Siapa pun yang mencoba-coba membuat resah di semua wilayah hukum Polda Banten akan kita berantas,” tegasnya.Operasi premanisme ini dengan melibatkan ratusan personel gabungan, yang terdiri dari Polri, TNI, Pemda serta masyarakat.”Tujuan dari kegiatan operasi penertiban ini adalah untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat serta terwujudnya kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polda Banten,” tandas Kapolda.

Patroli Tim Puma
Perintah Kapolri ini juga disambut juga oleh Polda Nusa Tenggara Barat. “Kami telah melaksanakan patroli Tim Puma Polda NTB di daerah yang dianggap rawan terjadinya kasus kejahatan jalanan dan tindakan premanisme,” kata Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Hari Brata.Dalam kegiatan yang dilakukan, Ditreskrimum Polda NTB melalui jajarannya berhasil mengamankan puluhan terduga preman.Mereka diringkus Polres di NTB, di antaranya Polresta Mataram, Polres Lombok Barat, Polres Lombok Tengah, Polres Lombok Utara, Polres Lombok Timur, Polres Sumbawa, serta beberapa Polres di NTB.Dari laporan terakhir, penangkapan di Polresta Mataram menjadi yang terbanyak dengan menangkap sekitar 86 terduga preman.
Tak hanya terduga pelaku, jajaran kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, mulai dari uang senilai puluhan juta rupiah, kartu ATM, beberapa buku catatan keluar masuk pungutan, serta beberapa lainnya.Para terduga pelaku diamankan di berbagai tempat, baik di pasar, terminal, pelabuhan, dan tempat umum dan sentra ekonomi lainnya.”Giat ini dilakukan sesuai dengan arahan dan perintah Bapak Kapolri untuk menindak premanisme. Untuk para terduga pelaku sudah diambil langkah-langkah oleh jajaran,” tegas Kombes Hari Brata. Tak hanya menindak dan mengamankan terduga pelaku premanisme, Tim Puma juga melakukan imbauan Kamtibmas terhadap masyarakat agar tetap waspada terhadap para pelaku premanisme dan tindakan kejahatan jalanan.

Penyalahgunaan Narkoba
Kecuali premanisme, kejahatan penyalahgunaan narkoba juga sangat meresahkan. Untuk kejahatan ini, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan institusinya telah mengungkap 19.229 kasus penyalahgunaan narkoba selama tahun 2021 dengan mengamankan sebanyak 24.878 tersangka.
“Selama tahun 2021 Polri telah mengungkap sebanyak 19.229 kasus narkoba dengan mengamankan 24.878 tersangka,” kata Kapolri Listyo Sigit dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (16/6).
Dengan adanya pengungkapan kasus tersebut, kata dia, diperoleh barang bukti sabu-sabu seberat 7.696 kilogram, ganja 2.100 kilogram, heroin 7,3 kilogram, tembakau gorila 34,3 kilogram, dan ekstasi 239.277 butir.Menurut dia, barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus tersebut apabila dikonversikan bernilai Rp11,66 triliun.”Nilai barang bukti yang diamankan senilai Rp11,66 triliun dan menyelamatkan 39,24 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Kapolri memaparkan berbagai modus operandi narkoba di Indonesia seperti disamarkan atau dibungkus dalam berbagai barang yang diimpor ke Indonesia maupun melalui metode ship to ship atau penyelundupan antarkapal melalui pelabuhan tikus.
Dia menjelaskan, masuknya narkoba ke Indonesia tidak terlepas dari pengaruh sindikat narkoba internasional, yaitu Sindikat “Golden Triangle”, Sindikat “Golden Crescent”, dan Sindikat Indonesia-Belanda.
“Penegakan hukum terhadap peredaran narkoba akan terus kami lakukan sebagai upaya pemberantasan dari hulu namun ke depan Polri akan mengupayakan dengan kegiatan Kampung Tangguh Narkoba,” katanya.Sigit mengatakan dengan pembentukan Kampung Tangguh Narkoba agar masyarakat memiliki daya cegah, daya tangkal, dan perang terhadap penyalahgunaan narkoba di tingkat kampung.

Hati-Hati Barang Bukti Narkoba
Berkenaan dengan pengungkapan kejahatan peredaran Narkoaba di Indonesia, Anggota komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Aboe Bakar Al Habsyi meminta agar Polri memberikan gambaran jelas soal hasil tangkapan atau barang bukti (barbuk) narkoba yang telah dilakukan oleh Polri selama ini.
“Karena jangan tangkap, tangkap. Dimana barangnya, bagaimana pemusnahan barang (narkoba) itu,” kata Aboe Bakar saat rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Jangan sampai, kata dia, publik menaruh curiga terkait barang bukti narkoba yang telah ditangkap namun disisi lain pengungkapan dan peredaranya seolah tidak pernah habis.”Jangan sampai muter, muter, muter. Orang curiga barang (narkoba) itu ternyata ada disitu-situ juga. Atau diputar kembali,” imbuh Aboe Bakar.
Namun ia tidak mau dan tak percaya hal tersebut terjadi di era kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.”Tapi orang bertanya, karena tangkapan ini besar terus, kemana barang itu,” tandas legislator asal Kalimantan Selatan itu.

Tamparan Keras
Sindiran tajam Aboe Bakar sangat masuk akal dan menjadi tamparan keras bagi Polri untuk selalu waspada dan hati-hati dalam perkara narkoba ini. Jangan sampai seperti fenomena ”ember bocor”, di satu sisi Polri terus menangkap dan memberantas narkoba, tapipada saat yang sama banyak narkoba, utamanya berasal dari barang bukti yang justru kembali tersebar ke masyarakat. Sungguh keji kalau hal ini terjadi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama dengan Polres jajaran berhasil mengungkap penyelundupan 1,1 ton narkoba jenis sabu yang berasal dari jaringan Timur Tengah.Selain bangga dengan prestasi jajarannya, Kapolri juga prihatin dengan banyaknya narkoba yang masuk ke Indonesia. Bahkan, kata dia, dalam kurun waktu tiga bulan ke belakang, jajaranya telah melakukan pengungkapan sebanyak 5 ton narkoba.
“Ini artinya apa, kita semua tentu prihatin bahwa Indonesia saat ini menjadi negara dengan jumlah konsumen yang sangat besar, terbukti dengan beredarnya narkoba dalam kurun waktu yang tidak lama. Walaupun bisa kita ungkap. Tapi ini merupakan gambaran yang tentunya ini menjadi keprihatinan kita bersama terkait dengan tantangan terhadap generasi kita, masyarakat kita. Oleh karena itu, tentunya kita terus melaksanakan apa yang sudah menjadi perintah Bapak Presiden untuk terus melakukan pengejaran, pengungkapan dan penyelesaian sampai ke akar-akarnya,” pinta Kapolri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa seluruh barang bukti (barbuk) narkoba hasil pengungkapan disimpan di tempat khusus, dengan pejagaan dan pengawasan yang khusus.
“Penanganan terhadap (barang bukti) narkoba itu secara khusus, diawasi oleh Propam disimpan dalam suatu penyimpanan dengan menggunakan lemari besi, menggunakan kunci khusus,” jelas Kapolri saat rapat kerja dengan Komisi III DPR RI.
Kapolri menekankan, bahwa pihaknya dalam mempertanggungjawabkan barang bukti narkoba hasil pengungkapan pihaknya dilakukan secara transparan dengan melewati setiap proses pengawasan. “Proses pemusnahannya melibatkan instansi terkait yang lain. Dilakukan pengecekan. Dalam pelaksanaan (pemusnahan) setelah selesai dibuatkan berita acara,” beber Kapolri.
Pada kesempatan itu, ia menegaskan bahwa jika ada anggota Polri yang kedapatan menyalahgunakan wewenang terkait barang bukti narkoba ataupun terlibat dalam penyalahgunaan barang haram perusak anak bangsa itu, hanya ada dua pilihan yang akan diambil yakni proses dan pecat.
“Apabila masih ada oknum yang kedapatan menyalahgunakan, menukar dan sebagainya. Saya minta pak Kadiv Propam dan seluruh Kapolda, yang seperti ini urusannya hanya diproses dan pecat. Sudah itu saja gak ada yang lain,” tekan Kapolri.
Disisi pemberantasan, Polri, kata Listyo berkomitmen untuk melakukan penindakan dari mulai hulu hingga hilir. Namun, ia berharap agar semua stake holder terkait bersinergi dan mempunyai mindset bahwa narkoba merupakan musuh bersama.

Harus Terus Dilakukan
Keberhasilan Polri menggagalkan 19.219 kasus peredaran narkoba pada rentang waktu Januari-Juni 2021, mendapat apresiasi Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Menurutnya, komitmen pemberantasan narkoba oleh Polri harus terus didukung. Tetapi ini bukan untuk Polri berbangga hati.
Menurut LaNyalla, banyaknya kasus yang ditemukan Polri menunjukkan Indonesia masih menjadi konsumen besar peredaran narkotika.
“Perang melawan narkoba memang harus terus dilakukan semua pihak, termasuk masyarakat. Keberhasilan Polri mengagagalkan hampir 20 ribu kasus narkotika perlu mendapat apresiasi dan harus terus didukung agar Indonesia bisa terbebas dari peredaran barang haram itu,” tutur LaNyalla.
Ditambahkannya, upaya penghentian peredaran narkotika oleh Polri tidak sembarangan. LaNyalla menyebutkan sejumlah prestasi Polri menggagalkan peredaran narkoba di tengah masyarakat.
“Ada yang dari jaringan internasional Timur Tengah. Narkoba Jenis sabu dengan jumlah yang fantastis 1,1 ton di empat lokasi berbeda, yakni Bogor, Bekasi, Jakarta Timur dan Jakarta Pusat,” tuturnya.
Pada April lalu, Polri juga menangkap jaringan narkoba dengan barang bukti sebesar 2,5 ton sabu. Sedangkan hingga Juni, tercatat peredaran 3,6 ton narkoba jenis sabu digagalkan.
“Perlu diingat, narkotika dapat merusak mental dan masa depan generasi muda kita. Selainitu juga, merusakekonomisertaberdampakbesarterhadapberbagaiaspeklainnya,” ucapLaNyalla.
Namun, ketua senator asalJawa Timur itumengingatkan agar Polriterusbersinergidengansejumlahinstansiterkaituntukmemberantasnarkoba, termasuk BNN. Apalagi, kata LaNyalla, di masa pandemi Covid-19 banyakcelah yang digunakanpelakujaringannarkotikauntukmemasarkandaganganmerekake Indonesia.
“Baru-baruinisayamendengardariGubernur Kalbar, Bapak Sutarmidji yang mengeluhkangampangnyapengedarnarkobamasukdari Malaysia karenakurangnyainfrastrukturkita di perbatasan. Saya kirainibanyakterjadi di daerah lain,” sebutmantanKetuaUmum PSSI itu.
Oleh karenanya, LaNyallaberharappemerintahsegeramemperbaikikekurangan yang diperlukan di daerahperbatasan. Sebab akibat minimnya sarana dan prasarana di pintu-pintu perbatasan, bandar narkoba internasional lebih leluasa mengedarkan narkotika ke dalam negeri. Polri belum saatnya rileks dan bangga dengan prestasi pengungkapan berbagai kasus premanisme, narkoba, pelanggaran HAM dan sebagainya. Justru berbagai prestasi dalam periode awal kepemimpina Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini adalaha baru sebuah permulaan.
Awalan yang baik dan bisa menjadi shock therapy bagi para pelaku kejahatan dan menimbulkan efek jera. Namun yang seringkali terjadi adalah, konsistensi penegakan hukum oleh Polri ini yang harus terus dijaga. Jangan hanya karena ditegur Presiden, Kapolri segera bertindak dan seluruh jajaran disibukkan menangkap preman. Namun setelah itu sepi kembali dan preman pun kembali beraksi. Pekerjaan rumah yang haru dilakukan Polri kini antara lain adalah mencari solusi penanganan premanisme dengan cara permanen, sehingga tidak selalu kambuh di masa depan.
Selama belum menemukan solusi permanen kejahatan premanisme dan narkoba, selama itu pola Polri harus terus waspada dan tidak memberikan ruang gerak sedikitpun atas upaya sekecil apapun munculnya premanisme maupun narkoba. Semoga ini menjadi renungan untuk segera ditindaklanjuti Kapolri dan segenap jajarannya. (Saf)

Exit mobile version