Presiden Jokowi: PPKM Diperpanjang sampai 30 Agustus 2021
Suara.com – Presiden Jokowi mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 4, 3, dan 2 di Pulau Jawa dan Bali diperpanjang hingga 30 Agustus 2021.
Jokowi melansir ketentuan baru tersebut melalui konferensi pers secara virtual, Senin (23/8/2021) malam.
“Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM di Pulau Jawa dan Pulau Bali sejak 24 Agustus sampai 30 Agustus,” kata Jokowi.
Namun, kata Jokowi, pemerintah juga memutuskan menurunkan level PPKM dari 4 ke 3 di sejumlah daerah.
Baca Juga:
LIVE STREAMING: Presiden Jokowi Umumkan Update PPKM Level 4
Untuk diketahui, sepekan terakhir ini adalah masa perpanjangan keenam PPKM level 4, 3, maupun 2 di Pulau Jawa – Bali maupun di luar daerah tersebut.
Awalnya, PPKM darurat diterapkan sejak Sabtu (3/7/2021) dan selesai tanggal 20 Juli. Namun, oleh Presiden Jokowi, PPKM darurat diperpanjang sampai 25 Juli.
Pada tanggal 25 Juli, Presiden Jokowi memutuskan untuk kembali mempanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM.
Kala itu, pemerintah juga mengganti istilah PPKM darurat menjadi PPKM level 4, 3, dan 2, yang diberlakukan sampai 2 Agustus.
Senin 2 Agustus, pemerintah ternyata kembali melanjutkan PPKM level 4, 3, 2 sampai 9 Agustus.
Baca Juga:
Link Live Streaming Pengumuman Apakah PPKM Diperpanjang
Karena pertimbangan positivity rate penyebaran covid-19 masih tinggi, pemerintah lantas memperpanjang PPKM Pulau Jawa – Bali sampai 16 Agustus atau sepekan.
Tapi, karena penyebaran covid-19 masih belum mereda, Menteri Kemaritiman dan Investasi yang juga Koordinator PPKM Pulau – Jawa Bali, Luhut Binsar Panjaitan melansir aturan itu diperpanjang hingga Senin 23 Agustus hari ini.
Presiden Jokowi sebelumnya mengatakan, penyebaran covid-19 sulit diprediksi, sehingga semua pihak harus berhati-hati.
Kehati-hatian itu tetap dijaga meskipun sudah dua pekan terakhir kasus positif covid-19 di Jawa – Bali menurun.
Begitu pula tingkat keterisian ranjang rumah sakit untuk pasien covid-19 alias bed occupancy rate (BOR) semakin turun di sejumlah wilayah.
Covid19.go.id, Minggu (22/8/2021) pukul 11.30 WIB, misalnya, melansir kasus terkonfirmasi positif sebanyak 3.967.048 kasus, dengan 3.522.048 telah sembuh dan 125.342 meninggal dunia.
Selanjutnya, agar dapat menurunkan penyebaran kasus, Jokowi memerintahkan pemerintah daerah agar dapat mengurangi tingkat isoman dan fokus menjadi isolasi terpusat (isoter).
Menurut Jokowi, isoter ini akan sangat mengurangi penyebaran virus. Selain itu, stok obat-obatan juga harus selalu tersedia dan segera diberikan bagi yang membutuhkan.
Isolasi terpusat dianggap akan menjadi kunci yang baik untuk mengurangi penyebaran dan kematian akibat virus corona.
Pada masa PPKM, pemerintah juga mengebut program vaksinasi covid-19 di banyak daerah. Untuk program itu pun, pemerintah terus-terusan mendatangkan vaksin dari luar negeri, baik melalui jalur hibah maupun pembelian.