Langgar PPKM, Polisi Bubarkan Lomba Kicau Burung

JAKARTA – Ratusan peserta dan penonton adu burung merpati di Perumahan Puri Nirwana Residence, Karangbahagia, Bekasi dibubarkan Polsek Cikarang pada Sabtu, 21 Agustus 2021.

Perlombaan burung yang dihadiri 150 peserta dan ratusan penonton ini dibubarkan polisi berdasar aduan warga. Pembubaran ini menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.

Kanit Intel Polsek Cikarang Iptu Nanang Suwanda mengatakan, pembubaran burung ini juga dikarenakan masih diberlakukannya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

“Perlu diketahui saat ini masih dalam rangka PPKM. Jadi penularan Covid-19 juga masih ada. Jadi untuk pencegahan, semua yang masih sifatnya berkerumun kita larang,” kata Nanang seperti dikutip akun Instagram @humaspolresmetrobekasi, Minggu (22/8/2021).

Polisi saat ini telah mengamankan panitia acara lomba burung serta beberapa barang bukti yang diamankan. Adapun Kepolisian Sektor Cikarang dengan tegas melarang kegiatan masyarakat yang memunculkan kerumunan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bekasi.

“Ini pun tadi ada sedikit kerumunan makanya kita bubarkan. Dan kami pun tidak pernah memberikan izin yang bersifat kerumunan saat ini tidak ada izin. Kami panggil pengelolanya dan kami sita beberapa barang bukti,” ujar Nanang.

Sementara, kegiatan lomba burung tidak diberikan izin karena menimbulkan kerumunan yang berpotensi dengan penularan Covid-19, meski angka Covid-19 di Kabupaten Bekasi sudah menurun.

(kha)

Exit mobile version