Pengetatan PPKM di Kota Jambi Mulai 23 Agustus, Ini Titik Pos Penyekatan

JAMBERITA.COM – Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di Kota Jambi akan dilaksanakan per tanggal 23 Agustus 2021 dan akan dilakukan selama 7 hari.

Seluruh mobilitas masyarakat Kota Jambi akan dibatasi. Kegiatan masyarakat seperti aktivitas kantor akan diberlakukan Work From Home dan perdagangan non esensial akan ditutup.

Walikota Jambi Syarif Fasha menjelaskan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk menekan jumlah kasus Covid-19 di Kota Jambi yang terus meningkat.

“Jumlah kasus dan kematian tinggi sekali, maka diperlukan tindakan untuk pengetatan. Sifatnya sementara dalam jangka waktu tertentu,” ujarnya. Kamis, (19/8/2021).

Selain itu, penyekatatan di pintu masuk dan keluar Kota Jambi juga akan dilakukan. Setidaknya ada empat pos pintu masuk Kota Jambi yaitu di Paal 11, Simpang Rimbo, Aurduri 1 dan Aurduri 2.

“Sedangkan untuk pos dalam Kota Jambi yaitu spot Pasar, Tugu Keris Siginjai, Tugu Juang, Air Mancur Gubernur dan Tropi Mart Payo Selincah,” sebut Kombes Pol Eko Wahyudi, Kapolresta Jambi.

Bagi warga luar Kota Jambi yang bekerja di Kota Jambi maka harus menunjukkan dokumen vaksinasi minimal dosis pertama atau menunjukkan hasil antigen atau PCR negatif.

Dijelaskan Eko, selama kebijakan pengetatan PPKM ini dilakukan, selain penjagaan di pos perbatasan juga akan dilakukan patroli rutin.

“Pintu masuk ke Kota Jambi ini ada 24 titik, sedangkan pos perbatasan hanya ada 4. Jadi kita akan lakukan patroli keliling,” pungkasnya.

 

Exit mobile version