Home Jaga Indonesia Kontribusi Negeri

    Polri Masih Lakukan Penyekatan Lalu Lintas di Jakarta

    by Admin Tiroe
    Agustus 5, 2021
    in Kontribusi Negeri
    0 0
    0
    Polri Masih Lakukan Penyekatan Lalu Lintas di Jakarta
    0
    SHARES
    0
    VIEWS
    Share on FacebookShare on Twitter

    Jakarta, Beritasatu.com – Aparat kepolisian melakukan penyekatan lalu lintas di sejumlah wilayah DKI Jakarta dalam rangka pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4.

    Berdasarkan Twitter TMC Polda Metro Jaya yang terpantau, di Jakarta, Selasa (3/8/2021) malam, petugas kepolisian melakukan penyekatan di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

    Satlantas dari Polres Jakarta Timur melakukan penyekatan di Pos PPKM Panasonic, Jalan Raya Bogor untuk mencegah penyebaran Covid-19.

    Tak hanya itu, Satlantas Polres Jaksel juga melakukan penyekatan di Pos PPKM Tapal Kuda Lenteng Agung, Jaksel.

    Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tertanggal 25 Juli 2021 daerah-daerah yang melaksanakan PPKM level 4 terdiri dari, pertama, Provinsi DKI Jakarta di Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

    Kedua, Provinsi Banten di Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.

    Ketiga, Provinsi Jawa Barat, terdiri dari kabupaten Purwakarta, Karawang, Bekasi, Sumedang, Bogor, Bandung Barat, Bandung, Kota Sukabumi, Depok, Cirebon, Cimahi, Bogor, Bekasi, Banjar, Bandung, dan Tasikmalaya.

    Keempat, Jawa Tengah di Kabupaten Jepara, Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Banyumas, Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Kendal, Karanganyar, Demak, Batang, Banjarnegara, selanjutnya kota Tegal, Surakarta, Semarang, Salatiga, Magelang, dan Pekalongan

    Kelima, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta di Kabupaten Sleman, Bantul, Kulonprogo, Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta.

    Ketujuh, Provinsi Jawa Timur diterapkan di Kabupaten Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Gresik, Tuban, Trenggalek, Ponorogo, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, dan Malang. Kemudian, Magetan, Lumajang, Jombang, Jember, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan, Situbondo, Kota Surabaya, Mojokerto, Malang, Madiun, Kediri, Blitar, Batu, Probolinggo, dan Pasuruan.

    Kedelapan, Provinsi Bali di Kabupaten Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Buleleng dan Kota Denpasar.

    Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM level 4 untuk periode 3-9 Agustus 2021.

    “Dengan mempertimbangkan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3-9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing daerah,” kata Presiden Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin (2/8/2021).

    Sebelumnya pemerintah menerapkan PPKM darurat pada 3-25 Juli 2021, selanjutnya diberlakukan PPKM level 1-4 pada 26 Juli-2 Agustus 2021.

    “PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021 kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya, baik konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan presentase BOR (bed occupancy ration),” ungkap Presiden.

    Presiden Jokowi pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya terhadap pelaksanaan pelaksanaan PPKM.

    Sumber: ANTARA

    Tags: Polri Masih Lakukan Penyekatan Lalu Lintas di Jakarta
    Admin Tiroe

    Admin Tiroe

    Recommended

    Hasil Pelaksanaan Operasi Zebra Cartenz 2021 Hari Ke- Enam Polda Papua dan Polres Jajaran

    Hasil Pelaksanaan Operasi Zebra Cartenz 2021 Hari Ke- Enam Polda Papua dan Polres Jajaran

    4 tahun ago
    Ratusan Orang Langgar Prokes di Pantai Mutun

    Ratusan Orang Langgar Prokes di Pantai Mutun

    4 tahun ago

    Popular News

      Connect with us

      • Kode Etik Jurnalistik
      • Kebijakan Privasi
      • Tentang Kami
      • Disclaimer
      • Pedoman Pemberitaan Media Siber
      [qoxag_footer text="Copyright Tiroe {year}. All Right Reserved"]
      wpDiscuz