PPKM Darurat Kota Bandung, Polisi Putar Balikan Ratusan Kendaraan

KBRN, Bandung: Kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat telah diberlakukan sejak tanggal (03/07/2021) lalu, yang mana dalam PPKM darurat ini bagi kendaraan yang akan melakukan perjalanan ke Kota Bandung diharuskan membawa sejumlah persyaratan.

Namun, nyatanya dilapangan masih banyak kendaraan yang tidak membawa persyaratan tersebut pada saat masuk ke Kota Bandung.

Polretabes Bandung, AKP Asep Kusmana, mengatakan dalam semalam pada senin kemarin hingga Selasa (13/07/2021) pukul 08.00 WIB pagi secara keseluruhan di pintu masuk get tol Bandung, ratusan kendaraan telah diputar balikan.

“Data kendaraan yang diperiksa sudah 513 meliputi mobil penumpang sebanyak 472 kendaraan dan mobil barang 41 kendaraan.Data kendaraan yang di putar balikan sebanyak 111 kendaraan yang diantaranya 99 mobil penumpang dan mobil barang 12 unit,” ujar Asep dalam Bandung Menjawab secara virtual, Selasa (13/07/2021).

Asep mengutarakan, kendaraan yang diputar balikan tersebut karena tidak membawa syarat-syarat yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.

“Mulai dari dokumen perjalanan meliputi surat tugas atau surat masuk ke kota bandung, dokumen kesehatan meliputi keterangan bebas Covid atau dinyatakan negative Covid-19 antigen ataupun PCR dan tidak membawa atau tidak memiliki sertifikat vaksin dosis pertama,” katanya.

Seperti diketahui, kebijakan PPKM darurat akan diberlakukan hingga tanggal (20/07/221) mendatang.

Exit mobile version