TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA – Sejumlah pelanggar aturan PPKM Darurat khawatir akan divonis denda Rp 5 Juta seperti pada kasus tukang bubur.
Rupanya, kekhawatiran mereka menjadi kenyataan.
Pada sidang tipiring yang digelar di tenda khusus di samping Taman Kota, Kamis (8/7/2021), Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Moch Martin Helmi, memvonis pelanggar rata-rata dengan denda Rp 5 juta.
Total besaran denda pada sidang tipiring kedua kali ini, mencapai Rp 26 juta. Paling besar Rp 6 juta terhadap PT Bineatama Kayone Lestari (BKL).
Sidang kedua kali ini digelar secara tatap muka. Hakim, Moch Martin Helmi, hadir di tempat. Pada sidang pertama yang memvonis tukang bubur, Selasa (6/7), sidang dilakukan secara virtual.
Sebelum sidang digelar, sejumlah pelanggar yang sebagian besar pemilik cafe, mengaku khawatir terkena denda Rp 5 juta seperti tukang bubur.
Denda Rp 5 juta terhadap Endang, pemilik kedai bubur ayam di simpang Jalan Galunggung-Jalan Gunung Sabeulah itu, menjadi viral.
Endang bersama adiknya, Sawa Hidayat, terbukti melanggar aturan PPKM darurat, yakni adanya kegiatan makan di tempat. Namun kekhawatiran sejumlah pelanggar itu akhirnya menjadi kenyataan.
“Saya tadinya berharap didenda lebih kecil. Saya hanya pemilik kafe kecil-kecilan. Lagi belajar usaha,” kata Rizki (25), pemilik kafe We Coffee di Jalan Ciloloh.