Polisi dan Disnaker DKI Razia Kantor Bandel Masih Masuk saat PPKM Darurat

Merdeka.com – Satgas Gakkum PPKM Darurat Polda Metro Jaya mulai menyisir sejumlah perusahaan yang masih memaksa karyawan untuk datang ke kantor. Padahal, bukan termasuk sektor esensial atau sektor kritikal sesuai aturan di PPKM Darurat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menerangkan, Satgas Gakkum bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta berkeliling untuk memastikan perusahaan mematuhi kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Kami bertiga tujuannya adalah ingin menjamin bahwa ketentuan yang tertera di dalam pelaksanaan PPKM Darurat itu terlaksana dengan baik,” kata dia di Polda Metro Jaya, Selasa (6/7).

Tubagus menerangkan, berkaca pada hari Senin kemarin. Terdapat penumpukan kendaraaan di beberapa titik penyekatan. Tubagus menduga, pengendara yang hendak menuju ke Jakarta akibat atasanya masih menyuruh karyawan datang ke kantor. Sebagaimana laporan yang diterima oleh Satgas Gakkum PPKM Darurat Polda Metro Jaya.

“Kantor apa? Kantor yang bukan kritikal dan bukan esensial. Kalau kantor-kantor ini memang melakukan sesuai ketetapan dari PPKM Darurat, maka, Insya Allah orang-orang tidak akan terlalu banyak masuk ke Jakarta dan pelaksanaan PPKM Darurat ini terselenggara dengan baik,” ujar dia.

Tubagus menerangkan, kantor-kantor yang terbukti melanggar PPKM pasti ditindak. Dalam hal ini, kepolisian akan melihat bentuk pelanggaran yang dilakukan.

Tubagus menyebut, seandainya ditemukan unsur pidana. Tak menutup kemungkinan, pihak perusahaan dijerat Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

“Kita melihatnya bentuknya seperti apa, itulah penting bagi kita untuk melibatkan semua yang terkait, seperti dinas naker kemudian Satpol PP. Dan kalau misalnya memenuhi kriteria atau memenuhi unsur Pasal 14 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit maka Direktorat Kriminal Umum akan melakukan penyidikan,” ujar dia.

Tubagus kembali menegaskan, razia ini bertujuan agar seluruh elemen masyarakat mematuhi, bukan harus ditindak secara hukum dulu tetapi ini adalah ketentuan.

“Ini tanggung jawab bersama supaya penanggulangan wabah berlangsung baik gitu, bukan kucing-kucingan tapi dilandasi kesadaran. Nah yang sudah dikasih tahu, yang sudah diingatkan masih seperti itu, maka, masuk dalam kualifikasi menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit, kita akan tindak,” tandas dia.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com (mdk/rnd)

Exit mobile version