Senin Oktober 2, 2023
Edit Content
Pretasi Indonesia Pretasi Indonesia
  • most recent news
  • trending news
  • most read
  • All Video
  • Image gallery
  • more
  • Accessibility
  • Help
  • Contact
  • About qoxag
Pretasi Indonesia Pretasi Indonesia
  • Beranda
  • Ide Kreatif
  • Jaga Indonesia
  • Kontribusi Negeri
  • Prestasi
 Antisipasi Kelangkaan dan Permainan Harga, Polri Awasi Penjualan Obat untuk Covid-19 di Toko Daring
Ide Kreatif

Antisipasi Kelangkaan dan Permainan Harga, Polri Awasi Penjualan Obat untuk Covid-19 di Toko Daring

by Admin Tiroe Juli 6, 2021 0 Comment

Jakarta, Beritasatu.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengawasi aktivitas penjualan obat-obat jenis antibiotik yang digunakan selama pandemi Covid-19 di toko daring guna mengantisipasi terjadinya permainan harga hingga kelangkaan obat.

“Polri lakukan pemantauan terhadap aktivitas jual-beli obat antibiotik di penjual online (daring-red),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (5/7/2021).

Argo menjelaskan, selain pengawasan jual beli obat di toko elektronik, Polri juga melakukan pengawasan langsung ke pabrik pembuatan obat, termasuk jalur distribusi penyalurannya.

Menurut dia, upaya tersebut dilakukan untuk mencegah adanya penimbunan dan harga jual yang ditawarkan sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Hari ini sedang berjalan pula pemantauan di pabrik-pabrik obat termasuk jalur distribusi-nya,” ujar Argo.

Argo menegaskan, guna memastikan ketersediaan obat-obat yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi Covid-19, kepolisian tidak akan ragu atau pun segan menindak tegas distributor dan oknum penjual yang mencoba bermain di situasi sulit saat ini, seperti menimbun dan menaikkan harga yang tidak wajar.

“Siapa saja yang melanggar akan segera ditindak,” ucap Argo menegaskan.

Beberapa masyarakat mengeluhkan kenaikan harga obat yang dapat digunakan untuk penanganan Covid-19, salah satunya obat cacing ivermectin yang sebelum viral harganya sekitar Rp 30.000, kini di toko daring naik menjadi Rp 300.000.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menerbitkan surat telegram terkait penegakan hukum di masa PPKM Darurat Jawa – Bali.

Eceran
Surat Telegram bernomor ST/1373/VII/H.U.K/7.1./2021 ini terkait harga eceran tertinggi (HET) obat-obatan dan alat kesehatan (alkes) di masa pandemik Covid-19.

Surat telegram yang ditujukan kepada para Kapolda dan bersifat perintah ini berisi lima poin penting yaitu:

1. Melakukan pengawasan terkait kepatuhan semua pihak dalam menjalankan PPKM darurat dan pengendalian HET obat dalam masa pandemik Covid-19.

2. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan serta penjualan obat di atas HET sehingga masyarakat sulit mendapatkan obat dan alkes.

3. Melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap tindakan yang menghambat segala upaya pemerintah dalam melakukan penanggulangan wabah Covid-19, termasuk terhadap penyebaran berita bohong/hoax.

4. Mempelajari, memahami serta melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan terkait penerapan pasal-pasal yang dapat dikenakan terhadap pelaku tindak pidana di masa pandemi Covid-19.

5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri up Kabareskrim.

Sumber: ANTARA

Share This:

Previous post
Next post

Admin Tiroe (Website)

author

0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Login
Notify of
guest

guest

0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
Most Recent
Warga Bicara

Yuda Jatuh dalam Pertandingan PSS Sleman vs

September 25, 2023
Warga Bicara

Klasemen Perolehan Medali Asian Games 2023

September 25, 2023
Warga Bicara

PSIS Semarang Vs Selangor FC Skor 3-3

September 11, 2023
Warga Bicara

Profile Putri Ariani Anak Bangsa yang Mengharumkan

September 11, 2023
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Tentang Kami
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Copyright Tiroe 2023. All Right Reserved
wpDiscuz