KENDARI, INIKATASULTRA.com – Aturan baru terkait penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah berlaku di Indonesia sejak 19 Februari lalu. Namun Kepolisian saat ini masih tahap sosialisasi aturan ke masyarakat sembari menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan.
Ketentuan baru itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diundangkan pada 19 Februari 2021. Beleid tersebut mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Menindaklanjuti kebijakan Perpol tersebut, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mulai mensosialisasikan kepada masyarakat guna semua pengendara, memiliki surat izin sesuai kompetensinya.
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Sultra, AKP Haeruddin mengungkapkan saat ini pihaknya masih akan melakukan sosialisasi, sembari memantapkan sarana dan prasarana, sampai keluar petunjuk selanjutnya dari pusat.
“Iya benar, Perpol tersebut sudah kami terima dan ini terpusat. Sesuai dengan Perpol yang Februari kemarin sudah di sahkan. Berarti sudah ditetapkan dan berlaku. Saat ini masih tahap sosialisasi, berjalannya sosialisasi seiring sejalan dengan persiapan atau ketersediaan kelengkapan sarana dan prasarana,” ujarnya, pada Rabu (2/6/2021).
Dalam sosialisasinya lanjut Haeruddin, pihaknya akan menurunkan personelnya langsung ke masyarakat agar lebih maksimal. Dan rencananya akan dilakukan pada waktu dekat.
“Sosialisasinya kita maksimalkan turun langsung ke lapangan. Penggolongan SIM untuk kendaraan targetnya dalam waktu dekat, mulai diterapkan, kemungkinan September 2021 atau bisa lebih cepat,” ucapnya.
Dalam Perpol tersebut, pengguna motor atau SIM C, akan dibagi menjadi tiga golongan yang dilihat dari cubical centimeter (cm3) atau CC kendaraan.
“SIM C, CI, dan CII. SIM C berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. Kemudian SIM CI, untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik. Sementara untuk SIM CII, untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik,” tuturnya.
Tak jauh berbeda dengan SIM A, B, dan D. SIM A, untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.
Sedangkan SIM A Umum, berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg, berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.
“Sementara SIM BI, berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan. Dan SIM BI umum, berlaku untuk mengemudikan ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kg berupa mobil bus umum dan mobil barang umum,” ungkapnya.
Selanjutnya SIM BII, berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
Lalu SIM BII umum, berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kg.
“Kemudian untuk SIM D statusnya disamakan dengan SIM C, hanya saja peruntukannya sebagai kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang berbasis motor. Sementara DI, digunakan untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan SIM golongan A atau mobil,” tutupnya. (**)