“Berawal dari info upaya penyelundupan dengan modus operandi mengemas barang dari Eropa ke Indonesia. Modus operandinya menyelundupkan melalui jasa pengiriman dengan dikonversi barang legal,” kata Krisno, Jumat (4/6).
Dari informasi tersebut, Polri bersama Bea Cukai melakukan penyidikan melalui resi pengiriman mainan tersebut. Petunjuk kemudian mengarah ke 2 tersangka di Jakarta Pusat.
Dari tangan mereka, petugas menyita 1.000 butir ekstasi. “Ekstasi ini ada tanda mark Punisher seperti tengkorak,” imbuhnya.
Setelah dikembangkan, polisi menangkap 3 tersangka lainnya. Adapun satu orang yang diduga bandar besar masih berstatus buron. “Total barang bukti (yang disita) 13.865 pil ekstasi,” jelas Krisno.
Berdasarkan penyidikan awal, ekstasi ini diduga berasal dari Belgia dan Jerman. Saat ini pengembangan masih terus dilakukan terhadap kasus ini.
Sumber: JawaPos.Com
Editor: Alpin