Bareskrim Ungkap Penipuan Investasi Obligasi Dragon, Kerugian Capai Rp36 Miliar

Merdeka.com – Bareskrim Polri mengungkap perkara dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan mata uang, serta pencucian uang senilai kurang lebih Rp3 miliar. Bareskrim kemudian memprediksi adanya kerugian sekitar Rp36 miliar dari pengembangan kasus ini.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan terkait kasus ini pada 16 Mei lalu dari tiga orang korban berinisial R, W, dan S. Pada 25 Mei, penyidik pun menangkap dua orang pelaku berinisial AM dan JM.

“Modusnya mereka menjanjikan akan memberikan keuntungan atau investasi kepada korban dalam bentuk obligasi yang dinamakan obligasi dragon, ini obligasi fiktif,” kata Helmy saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (2/6).

Helmy mengungkapkan, modus penipuan berkedok investasi ini sudah dilakukan AM dan JM sejak tahun 2019. Dia pun memprediksi, masih banyak korban-korban dan kerugian lainnya. Dia menaksir, kerugian mencapai Rp 36 miliar.

“Para pelaku melakukan aksinya sudah 3 tahun lebih, sehingga mungkin sudah banyak korban lain yang. Korban lain kerugiannya bisa mencapai Rp36 miliar,” ungkapnya.

Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda, yakni di Cirebon, Jawa Barat dan di Tegal, Jawa Tengah. Dari penangkapan itu, polisi menyita beberapa barang bukti seperti kendaraan, surat utang atau obligasi, dan uang palsu dari beberapa negara.

“Kita sita Mobil honda CRV, jeep, mobil hilux. Ada motor juga mulai dari ninja kawasaki, honda. Lalu ditemukan pecahan mata uang. diduga ini palsu, termasuk obligasi yang disebut obligasi China,” ungkapnya.

Lebih lanjut lagi, kedua tersangka itu disangkakan pasal 372 KUHP, 378 KUHP, dan pasal 345 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Keduanya juga disangkakan Pasal 36 dan 37 UU nomor 7 tahun 2017 tentang mata uang.

Barang bukti lainnya yang diamankan yaitu 9.800 lembar pecahan 5.000 won korea. Kemudian 2.100 lembar pecahan 1 juta euro, 2.600 lembar pecahan 100 USD. Bukan hanya mata uang asing, Helmy juga merinci barang bukti berupa obligasi.

“dan seterusnya ya, masih ada lagi mata uang lainnya. Jadi ada banyak sekali. Kalau obligasi china-nya ada 100 lembar dengan pecahan Rp 1 triliun. Lalu pecahan 1.000 ada 200 lembar, pecahan Rp 1 juta ada 300 lembar, pecahan Rp5000 ada 100 lembar. Pecahan Rp 1 juta triliun ada 2 ribu lembar,” kata Helmy

Helmy mengaku masih belum mengetahui di mana barang bukti berupa mata uang asing ini dibuat. Dia mengaku pihaknya masih mencari tahu sumbernya.

Untuk itu, saat ini pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku lainnya. Polisi saat ini sedang mencari tahu apakah ada sindikasi atau jaringan lain. [eko]

Exit mobile version