Aturan Baru, SIM Mobil dan Motor Akan Digolongkan Sesuai Spesifikasi Kendaraan, SIM C Ada Tiga Jenis

SERAMBINEWS.COM – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi memberlakukan aturan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) berdasarkan spesifikasi kendaraan.

Kebijakan penggolongan SIM yang tertuang dalam Perpol Nomor 5 tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan SIM tersebut akan segera berlaku dalam waktu dekat ini.

Melansir Kompas.com, Jumat (28/5/2021), AKBP Arief Budiman, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri mengatakan, aturan penggolongan SIM berdasarkan spesifikasi kendaraan itu sebenarnya sudah ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu.

Namun aturan itu belum diterapkan karena ada masa sosialisasi terlebih dahulu.

“Betul, Perpol tersebut sudah resmi ditanda tangani sejak Februari 2021 lalu, artinya sudah ditetapkan dan berlaku. Namun ada masa sosialisasi lebih dulu, dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit,”

“Jadi untuk Perpol-nya sendiri sudah berlaku saat ini,” kata Arief yang dihubungi Kompas.com, Kamis (27/5/2021) seperti dikutip Serambinews.com.

Dengan demikian, artinya antara Agustus atau September 2021, penggolongan SIM untuk kendaraan akan mulai diterapkan.

Akan tetapi, kata Arief, soal implementasinya memang akan beriringan dengan persiapan atau ketersediaan kelengakapan dari sisi sarana dan prasarana.

Karena itu, nantinya akan ada sosialisasi terhadap penggolongan SIM lebih dulu.

Sekaligus menunggu kesiapan alat uji praktik di semua Satpas SIM, juga pembaruan aplikasi dari sistemnya.

Exit mobile version