Satuan Samapta Polres Mamuju Tengah Beri Himbauan untuk Tetap Disiplin Prokes dan Bagikan Masker Gratis

PEDULIRAKYAT.CO.ID, MAMUJU TENGAH — Untuk mewujudkan situasi yang aman dan kondusif di lingkungan masyarakat Mamuju Tengah, Satuan Samapta Polres Mamuju Tengah melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), dengan sasaran masyarakat yang melintas untuk selalu disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan dan juga melaksanakan giat pembagian masker di Jalan Trans Sulawesi, Kec. Pangale, Kab. Mamuju Tengah. Sabtu (22/05/2021).

Kapolres Mamuju Tengah AKBP Muhammad Zakiy, SH, M.Si mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai wujud kepedulian Polri dalam pencegahan penyebaran Virus Covid-19.

Kasat Samapta Polres Mamuju Tengah selaku Kasatgas Preventif IPTU Eliza Rarsina telah menerjunkan personelnya untuk selalu ada ditengah – tengah kegiatan masyarakat serta memberikan himbauan Untuk selalu disiplin dalam menerapkan protokol Kesehatan dengan cara 5 M, Menjaga Jarak, selalu menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air yang mengalir, Menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas, Ucapnya.

Lanjut Kasat Samapta Polres Mamuju Tengah IPTU Eliza Rarsina mengatakan bahwa untuk melaksanakan patroli di daerah-daerah rawan adalah sebagai langkah antisipasi kemungkinan terjadinya kerawanan dari aksi pelaku kejahatan curat, curas dan sekaligus untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga masyarakat yang ingin beraktivitas dan juga selalu menghimbau untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan agar tidak terjadinya cluster baru guna mencegah penyebaran covid-19, Tambahnya.

“Saat melakukan Patroli di sekitaran Kecamatan Pangale kami menemukan sebagian kecil masyarakat yang tidak menggunakan masker sehingga salah satu dari anggota kami membagikan masker kepada mereka yang tidak menggunakan masker dan tak hanya itu anggota kami juga memberikan himbauan tentang pentingnya mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Virus Covid-19 saat beraktifitas di luar rumah” tuturnya. (hms/RedaksiPeduli).

Exit mobile version