“Nanti lihat, saya belum bisa mengatakan itu [keterlibatan dalam jaringan teroris]. Masih berproses apakah Munarman berdiri sendiri atau ada pihak lain yang ada di sekeliling saudara M. Itu kita lihat nanti. Itu masih diproses oleh Densus,” kata Rusdi kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (18/5).
Rusdi mengatakan, Densus 88 terus melakukan pemeriksaan ke orang-orang yang ada di sekitar Munarman. Pendalaman terhadap rekan-rekan Munarman, kata dia, dapat membuat dugaan terorisme itu bisa menjadi jelas.
Namun demikian, Rusdi tak dapat menjelaskan secara rinci mengenai rencana penyidikan tim Densus 88 Antiteror Polri ke depannya, termasuk pihak-pihak mana saja yang bakal diperiksa.
“Pokoknya pihak-pihak yang menurut Densus bisa membuat terang kasus saudara M, itu pasti akan dimintakan keterangannya. Untuk memperjelas daripada kasus yang melibatkan M sendiri,” ucap Rusdi lagi.
Dia pun menekankan, perkara dugaan terorisme yang menjerat mantan pentolan organisasi terlarang tersebut nantinya akan tergambar secara jelas ke publik saat persidangan.
Munarman sendiri sudah berstatus sebagai tahanan sejak 7 Mei 2021 lalu. Dia ditahan usai ditangkap terkait kasus dugaan terorisme di rumahnya di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa (27/4) lalu.
Salah satu pentolan FPI ini ditangkap lantaran diduga terlibat dalam sejumlah rencana aksi terorisme di Indonesia. Dia, menurut polisi, mengikuti baiat di beberapa kota seperti Makassar, Jakarta dan, Medan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan sejumlah barang bukti yang diamankan dalam penggeledahan merupakan Triaseton Triperoksida (TATP). Kesimpulan itu didapatkan usai tim melakukan penelitian di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri.
“Hasil identifikasi tim Puslabfor yang telah melakukan identifikasi menyimpulkan bahwa barang yang ditemukan adalah bahan kimia yang berpotensi digunakan sebagai bahan baku pembuatan bahan peledak TATP,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4).
(mjo/nma)