Sangat inovatif, Polda Jambi siap layani pembuatan SKCK online
Jambi – Kepolisian daerah (Polda) Jambi siap melayani masyarakat dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) secara online dan tidak perlu lagi mendatangi kantor kepolisian untuk membuat dan mendapatkannya.
Dalam rangka kerja 100 hari Kapolri dan mewujudkan Polri Presisi dan Inovasi, layanan SKCK berbasis IT siap digunakan masyarakat Jambi.
Pembuatan SKCK online Polda Jambi tersebut mempermudah masyarakat tanpa harus keluar rumah di tengah pandemi, kata Direktur Intelkam Polda Jambi, Kombes Bondan Witjaksono, Selasa.
Direktorat Intelkam Polda Jambi kini memberikan layanan berbasis online dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kepada masyarakat. SKCK berbasis online ini dianggap mampu memberikan layanan tercepat termudah dan terbaik untuk masyarakat.
“Dalam rangka mewujudkan optimalisasi pelayanan berbasis IT, Direktorat Intelkam Polda Jambi meluncurkan aplikasi SKCK online Polda Jambi,” kata Bondan.
Layanan SKCK berbasis online ini dapat diunduh oleh masyarakat melalui gadget di aplikasi playstore dengan nama SKCK online Ditintelkam Polda Jambi. Aplikasi ini juga dianggap mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik di tengah pandemi COVID-19 serta mewujudkan 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Di situasi pandemi ini juga adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro, maka dari itu aplikasi SKCK online sebagai bentuk memudahkan masyarakat, karena cukup di rumah saja, bisa diakses di mana saja dan di kirim melalui kurir ke seluruh Indonesia di mana tempat tinggalnya tanpa harus ke kantor atau kembali ke Jambi,” kata Dirintel Polda JambiBondan.
SKCK online Ditintelkam Polda Jambi melalui android itu juga memiliki fitur diantaranya pengisian formulir atau perpanjangan SKCK secara online, lalu konfirmasi pembayaran yang murah dan mudah serta SKCK yang telah jadi akan dikirim melalui via JNT yang aman.
Berikut tata caranya pertama unduh dan instal aplikasi SKCK Online Polda Jambi pada playstore, kemudian ajukan pemohon registrasi dan login sesuai dengan instruksi pada aplikasi. Pemohon membuat permohonan baru atau perpanjangan pada SKCK dan Pemohon melakukan pembayaran SKCK online.
Layanan SKCK yang sudah terdaftar secara online nantinya notifikasi pemohon akan muncul ke pihak operator pelayanan SKCK Polda Jambi. Notifikasi yang telah muncul dari pemohon, nantinya juga akan di verifikasi kembali oleh pihak operator pelayanan.
Setelah diterima, data pemohon yang telah terverifikasi juga akan diperiksa fisiknyanya. Bahkan saat pemeriksaan fisik itu, notifikasi juga akan muncul di pihak JNT yang bekerja sama dengan Polda Jambi.
Selanjutnya, jika layanan SKCK online tersebut berhasil, kurir yang berpengalaman yang ditunjuk Polda Jambi akan mengantarkan berkas SKCK yang telah didaftarkan.
Baca Juga :
(Ant/N-3)
Redaktur : Marcellus Widiarto