TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mencatat telah memberikan peringatan atau teguran Virtual Police (VP) kepada 419 akun media sosial (medsos) yang dinilai melakukan pelanggaran UU ITE.
Teguran tersebut disampaikan dimulai sejak 23 Februari sampai 3 Mei 2021.
Dari 419 teguran, 274 diantaranya dinyatakan lolos verifikasi atau konten yang diajukan memenuhi unsur ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Baca juga: Virtual Police Polri Dinilai Berhasil Menciptakan Ruang Siber yang Damai dan Sehat
“Sebanyak 274 konten lolos verifikasi,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi dalam keterangannya, Sabtu (8/5/2021).
Slamet menjelaskan terdapat 98 konten yang dinyatakan tidak lolos verifikasi atau konten yang diajukan tidak memenuhi unsur ujaran kebencian berdasarkan SARA. Selanjutnya, 47 konten masih dalam proses verifikasi.
Baca juga: Mudik Dilarang, Kementerian Kominfo Siapkan Infrastruktur Untuk Lebaran Virtual
Menurutnya, virtual police adalah gagasan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai wujud dari arahan Presiden Joko Widodo agar polisi hati-hati menerapkan pasal-pasal dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Atas dasar itu, penegakan hukum nantinya lebih mengedepankan restorative justice atau keadilan restoratif. Peringatan virtual police juga meminta beberapa pendapat para ahli-ahli yang disiapkan.
Adapun, media sosial yang paling banyak diberikan teguran virtual police adalah akun Twitter dengan total 215. Lalu, Facebook 180, Instagram 14, dan YouTube 9.
Kemudian, ada 47 konten dihapus, 120 diajukan untuk diblokir, dan 4 lagi masih menunggu.
“Berdasarkan 106 peringatan yang berhasil dikirim, terdapat 49 akun yang mematuhi imbauan, 46 akun yang tidak mematuhi imbauan, 11 akun belum merespon peringatan,” katanya.