Menakar Pelanggaran Lalu Lintas dan Realisasi Tindakan

Dalam berlalulintas semua pemakai jalan harus sadar bahwa kita pun bisa menjadi pelaku yang menghambat, menganggu bahkan mematikan produktifitas orang lain. Data menunjukkan bahwa pelanggaran lalu lintas adalah awal terjadinya gangguan, hambatan bahkan kecelakaan lalu lintas. Saatnya kita sadar dan bertanggungjawab berlalulintas.

Jakarta, 29/3/2021. Sebuah video yang memperlihatkan pengendara motor gede (moge) dihadang Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) viral di media sosial. Di video tersebut terlihat sejumlah petugas menyetop rombongan pengendara moge yang tengah melakukan sunday morning ride (sunmori) di Jalan veteran III, belakang Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Hal yang menjadi sorotan, terlihat salah satu petugas dengan menggenggam pistol menendang salah satu motor pengendara. Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) Letkol Inf Wisnu Herlambang membenarkan adanya penyetopan rombongan tersebut. Wisnu menyebut, sejumlah pengendara terpaksa harus dilumpuhkan oleh petugas karena menerobos jalan yang tengah ditutup.

Saat itu, petugas Paspampres tengah melaksanakan pengamanan instalasi di kantor Wakil Presiden. Oleh karena itu, jalan Veteran III yang biasanya dibuka untuk umum saat itu ditutup untuk sementara. Petugas sudah memasang rambu pembatas jalan sebagai penanda jalanan tersebut ditutup. Namun, tiba-tiba saja para pengendara motor itu melintas dengan kecepatan tinggi dan suara knalpot yang berisik. “Kalau dia nerobos itu sudah masuk bahaya tidak langsung maupun ancaman yang bersifat terbuka. Itu merupakan batas pelanggaran ring 1. Jadi bisa dilumpuhkan,” kata Wisnu. Oleh karena itu, Wisnu menegaskan bahwa tindakan petugas yang melumpuhkan pengendara motor itu dengan menendangnya sudah sesuai prosedur. “Itu sudah masuk kategori bahaya tidak langsung. Dan karena sikap kewaspadaan anggota, sudah terlatih, dia waspada. Apapun ceritanya, kita lumpuhkan dulu,” ujar Wisnu.

Menurut Wisnu, tindakan anggota Paspampres itu sudah sesuai dengan petunjuk teknis yang terdapat dalam surat keputusan Panglima TNI. “Itu sebenarnya masih manusiawi. Kalau menerobos itu sebenarnya bisa ditembak karena anggota dilengkapi dengan senjata,” tegasnya.

Polisi pun akhirnya bertindak. “Kami melihat bahwa ada pelanggaran lalu lintas,” ujar Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar segera setelah peristiwa itu terjadi. Karena dianggap melanggar Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 283, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memberikan surat bukti pelanggaran alias Tilang. Menurut Fahri, mereka diancam sanksi kurungan 2 bulan atau denda Rp 250 ribu. “Jadi prosesnya penilangan saja.”

Terobos Konvoi Presiden

Seorang perempuan berinisial A (28) yang menerobos konvoi Presiden Joko Widodo, ditahan Polres Jakarta Timur usai berusaha menerobos iring-iringan di tol Cimanggis. Akibat aksinya itu, seorang anggota Polisi Lalu Lintas terluka saat A berusaha menerobos rombongan kendaraan Presiden Jokowi. Petugas mengizinkan A pulang ke rumah namun dikenakan wajib lapor usai menjalani pemeriksaan. Hasil tes urine menunjukkan A mengonsumsi obat resep dokter untuk penenang, yakni positif mengandung “benzodiazepine” namun pihak kepolisian masih belum dapat memastikan hal tersebut apakah meringankan atau memberatkan tersangka.

“Saya belum tahu apakah hal tersebut memberatkan atau meringankan. Karena perlu ditanyakan pada saksi ahli juga mengenai hal tersebut,” kata Kanit Laka Polres Jakarta Timur AKP Agus.

Pihak kepolisian sendiri menyatakan pengemudi berinisial A yang menerobos rombongan Presiden Joko Widodo diatur dalam Pasal 282 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Darat dengan ancaman penjara paling lama sebulan atau denda Rp250 ribu. Rombongan presiden yang masuk dalam pengguna jalan, harus mendapatkan prioritas atau utama sesuai aturan Pasal 134 dan Pasal 135 UU Nomor 22 Tahun 2009. Kepolisian menyebutkan tindakan tegas terhadap penerobos konvoi presiden atau yang berstatus VVIP lainnya adalah kewenangan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) atau pasukan pengamanan yang ditugaskan mengawal pasukan VVIP itu sendiri. “Untuk tindakan tegas tersebut, yang menentukan adalah Paspampres,” kata Agus.

Menurut AKP Agus, tindakan tegas terhadap penerobos iring-iringan berstatus VVIP seperti presiden itu seperti tembakan peringatan atau lebih apabila diperlukan, ditentukan oleh Paspampres. Sementara polisi, bersifat memberi peringatan pada si penerobos agar keluar dari iring-iringan VVIP seperti presiden tersebut. “Karena itu jika ada pengawalan sebaiknya memberikan prioritas jangan menerobos. Kalaupun menerobos, polisi memberi peringatan untuk keluar dari rombongan, sedangkan lebih dari itu yang menentukan adalah Paspampres,” kata Agus.

Hak Yang Sama

Setiap orang memiliki hak yang sama untuk menggunakan sarana dan prasarana jalan untuk keperluan berlalu lintas, sehingga tidak ada yang harus diutamakan kecuali didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Inilah antara yang seringkali menjadi bahan kekesalan, makian bahkan pelanggaran kalau menemui rombongan atau konvoi yang diprioritaskan. ”Saya juga sama membayar pajak, lantas kenapa ada pengecualian,” begitu antara lain ekspresi masyarakat sesama pemakai jalan. Kecewa boleh, tapi mari kita telaah duduk masalah dan peraturan yang lebih lengkap, agar tidak terjebak pada pelanggaran lalu lintas dan berpotensi mendapatkan tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.  

Diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, kendaraan yang digunakan untuk keperluan tertentu mendapat prioritas menggunakan jalan untuk lalu lintas.

Dalam Pasal 65 ayat 1 disebutkan, pengguna jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang membawa orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
  5. Iring-iringan pengantar jenazah
  6. Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
  7. Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Berdasarkan ayat 2 Pasal 65 PP Nomor 43 Tahun 1993, kendaraan dengan prioritas tersebut harus disertai dengan pengawalan oleh petugas berwenang atau dilengkapi isyarat atau tanda-tanda lain. Ayat 3 menegaskan bahwa petugas berwenang melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pemakai jalan yang diprioritaskan tersebut.Kemudian ayat 4 menambahkan, perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu-lintas tentang isyarat berhenti tidak diberlakukan kepada kendaraan-kendaraan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf “a” sampai dengan “e”.

Tujuan dari pengawalan di jalan adalah memberikan keamanan, baik terhadap kendaraan yang dikawal maupun pengguna jalan lain. Polri merupakan pihak yang paling berwenang dalam pengamanan di jalan karena hal ini merupakan bagian dari tugas pokok Polri. Sesuai dengan Pasal 14 ayat 1a UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia menyebutkan, dalam melaksanakan tugas pokoknya, Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.

Sementara itu, bila terdapat tindakan pengawalan, pengguna jalan diwajibkan untuk memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal.

Telah diatur dalam Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 ditegaskan bahwa dalam keadaan tertentu, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:

  1. Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu
  2. Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus
  3. Mempercepat arus lalu lintas
  4. Memperlambat arus lalu lintas
  5. Mengubah arah arus lalu lintas

Pengguna jalan diwajibkan mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas kepolisian, sebagaimana tercantum dalam Ayat 2 Pasal 34 PP Nomor 43 Tahun 1993 tersebut.

Urat Nadi Kehidupan

Dari peraturan dan perundangan yang berlaku di atas, sudah semakin jelas bagi kita, bahwa diberlakukannya aturan lalu lintas adalah demi kemaslahatan seluruh pemakain jalan. Undang-undang Angkutan Jalan mengamanatkan lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar. Mengapa ? ”Karena lalu lintas adalah urat nadi kehidupan,” ungkap Direktur Dirkamsel Korlantas Polri, Brigadir Pol Chryshnanda Dwilaksana. Dalam konteks ini, kata Chrysnanda, Kepolisian mengemban tugas untuk terus meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan, karena sumber daya manusia merupakan aset utama bangsa. Selain itu, polisi juga bertanggung jawab membangun budaya tertib lalu lintas. Karena lalu lintas adalah refleksi budaya bangsa.

Di bagian lain polisi juga berupaya memberikan pelayanan yang prima yakni; memberikan layanan yang cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, informatif mudah diakses ini bagian dari program Polri Presisi yang dicanangkan oleh Kapolri. ”Itu semua bisa dilakukan kalau kita pun memodernisasikan diri,” papar Chrysnanda dengan tangkas. Dan untuk menjabarkan hal tersebut, maka kepolisian memunyai kewenangan, tugas dan tanggung jawab antara lain memberikan edukasi karena kita akan membangun literasi, dan mengubah mind set. Berikutnya adalah manajemen rekayasa lalulintas. Karena kita harus menjawab manajemen kapasitas, kebutuhan, prioritas, kecepatan dan manajemen emergency.

Upaya penegakkan hukum, masih menurut Chrysnanda, adalah tugas polisi untuk membangun peradaban. Menyelesaikan konflik secara beradab. ”Mencegah agar jangan terjadi kemacetan, jangan terjadi kecelakaan,dan memberikan edukasi dan kepastian,” tegasnya.

Selanjutnya, masih dalam lingkup lalu lintas, Polisi juga melayani bidang registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor. Karena ini merupakan legitimasi/keabsahan pemilikan kendaraan bermotor. Legitimasi pengoperasionalan kendaraan, legitimasi kompetensi, mendukung fungsi kontrol atau penegakan hukum serta forensik kepolisian dan untuk membangun budaya tertib dan pelayanan prima. Polisi juga menyelenggarakan pusat Komunikasi, Koordinasi, Kendali dan Informasi (K3I) tentang lalu lintas, back office application dan network untuk memberikan pelayanan responsif. ”Memprediksi (predicting), monitoring, komando, koordinasi, pengendalian  dan informasi, serta membantu analisa dampak lalu lintas sekaligus membangun traffic board,” tuturnya.

Soal Konvoi dan Iring-iringan

Berkaitan dengan masalah konvoi dan iring-iringan kendaraan, Crhysnanda juga menegaskan bahwa mengatur, mengawal, itu adalah mengambil sebagian atau seluruh hak pemakai jalan lain. Semua memiliki hak yang sama untuk memakai jalan. Karena itu tidak semua orang boleh menggunakan kewenangan ini. Ini adalah kewenangan penegak hukum. Penegak hukum di negara demokrasi modern yaitu kepolisian. Ketika polisi menegakkan hukum berarti mewakili hak pengguna jalan lainnya. Sebab itu, masyarakat pun tidak boleh sembarangan melakukan pengawalan atau konvoi kendaraan karena bisa membahayakan keselamatan diri dan orang lain. Apalagi mengawal ambulans. ”Orang sehat kalau dikawal dengan ngawur aja nggak enak, apalagi ambulan yang membawa orang sakit atau jenazah. Jadi semua ini muaranya adalah pada sisi kemanusiaan,” ungkap Chrysnanda.  

Kita harus sadar bahwa kita hidup di masyarakat secara bersama. Maka dalam berlalulintas juga kita harus sadar bahwa kita pun bisa menjadi pelaku yang menghambat, menganggu bahkan mematikan produktifitas orang lain. ”Bila orang telah sadar maka akan bertanggungjawab, kemudian bila bertanggung jawab maka buahnya adalah disiplin,” ungkap Chrysnanda. (Saf).

Exit mobile version